Pacaran sampai Berzina, Benarkah Wajib Dinikahkan? Ini Kata Buya Yahya

Mirisnya, akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus zina dengan berbagai motif, misalnya pacaran yang kebablasan. Dalam kajian Al Bahjah, seorang jemaah bertanya, apakah lelaki yang pernah menggauli wanitanya harus dipaksa untuk menikahinya?

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 04 Okt 2024, 10:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 10:30 WIB
buya yahya 222
Buya Yahya (TikTok)

Liputan6.com, Bogor - Zina adalah perbuatan yang keji. Bersetubuh dengan lawan jenis di luar nikah merupakan dosa besar yang jelas hukumnya haram. Bahkan, Allah SWT telah memberikan peringatan agar hamba-Nya tidak mendekati zina.

"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." [Q.S. Al-Isra: 32]

Namun mirisnya, akhir-akhir ini banyak sekali terjadi kasus zina dengan berbagai motif, misalnya pacaran yang kebablasan. Dalam kajian Al Bahjah, seorang jemaah bertanya, apakah lelaki yang pernah menggauli wanitanya harus dipaksa untuk menikahinya? 

Ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengatakan, jika ada seorang wanita yang terjerumus dalam zina, maka harus dibesarkan rasa penyesalannya. Kemudian menyadari bahwa lelaki tersebut adalah lelaki yang merusak kehormatannya.

Menurut Buya Yahya, mengejar lelaki yang jelas telah merusak untuk dimintai pertanggung jawaban adalah kebodohan beberapa wanita.

"Ini kebodohan beberapa wanita, bahkan orang tua juga di saat anaknya hamil dari laki-laki yang nggak pandang siapa tahu, dikejar dengan bahasa yang selama ini masyhur di masyarakat, (yaitu) kau yang berbuat kau yang bertanggung jawab," ujar Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (3/10/2024).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Tidak Wajib Dinikahkan

KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Foto: staialbahjah.ac.id)

Buya Yahya menjelaskan, dalam pandangan fikih lelaki yang telah menggauli wanita tidak diwajibkan baginya untuk menikahi wanita tersebut. Bahkan, wanita masih berhak untuk memilih lelaki yang terbaik untuk dijadikan suami.

"Biar pun dalam keadaan Anda terpepet, tetap memilih itu ada. Wahai wanita yang saat ini kepeleset apalagi dalam keadaan Anda tidak hamil ibaratnya. Kalau ada wanita hamil sekalipun apakah harus laki-lakinya menikah? Ndak dulu, dilihat dulu, jika memang laki-laki itu baik pada dasarnya memang kepeleset betul sama-sama kepeleset, sama-sama baik, mungkin bisa dilanjutkan," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengimbau kepada kaum wanita agar menjadi wanita cerdas yang sesungguhnya dan jangan mudah dirayu para lelaki untuk pemuas nafsu belaka.

"Anda itu wanita, jangan sampai mau dikotori, secara dzahir ya. Secara batin Anda akan direndahkan, Anda diajari bermaksiat. Kalau Anda wanita mulia, Anda ngerti, jadi wanita cerdas, jaga diri," pesan Buya Yahya.


Apakah Dosa Zina Dapat Diampuni?

Ustadz Adi Hidayat alias UAH
Ustadz Adi Hidayat alias UAH. (YouTube Adi Hidayat Official)

Dalam kesempatan berbeda, Ustadz Adi Hidayat alias UAH meminta muslim yang pernah berbuat zina agar tidak putus asa dengan rahmat Allah SWT. Sepanjang kita bertaubat, Allah SWT akan mengampuni dosa zina seluruhnya. UAH kemudian mengutip firman Allah SWT berikut.

قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًاۗ اِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’." [Q.S Az-Zumar: 53]

"(Ayat) ini kan turun ketika ada seorang yang bertaubat dari dosa-dosa besar, bahkan ada yang menyebutkan dari zina," jelas UAH seperti dikutip dari YouTube Adi Hidayat Official.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya