Top 3 Islami: 3 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Cara yang Benar Membaca Al-Fatihah dalam Sholat Menurut Buya Yahya

Ulasan mengenai tiga pernikahan yang dilarang dalam Islam menjadi artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Sabtu (5/10/2024)

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 06 Okt 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2024, 06:30 WIB
UAS, Ustadz Khalid Basalamah, dan Buya Yahya
Kolase Ustadz Abdul Somad atau UAS, Ustadz Khalid Basalamah, dan Buya Yahya. (Liputan6.com/M Syukur dan Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan sangat dianjurkan dalam Islam. Pernikahan adalah cara untuk mencari berkah, dan secara alamiah menjadi jalan untuk meneruskan keturunan.

Namun, ada pernikahan yang dilarang dalam Islam. Apa saja?

Ulasan mengenai tiga pernikahan yang dilarang dalam Islam menjadi artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com, Sabtu (5/10/2024).

Artikel kedua yang juga menyita perhatian pembaca adalah cara yang benar membaca surah Al-Fatihah dalam sholat, penjelasan Buya Yahya.

Sementara, artikel ketiga yaitu hukum fikih calon kades bagi uang menurut Gus Baha.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:

1. 3 Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam, meskipun dengan Alasan Menghindari Zina

Ribuan jemaah haji menuju Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, untuk menjalankan sholat Jumat perdana
Ribuan jemaah haji menuju Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, untuk menjalankan sholat Jumat perdana pada Jumat (26/5/2023). (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Pernikahan adalah ibadah seumur hidup. Jika mempunyai rencana untuk menikah, maka niatkanlah semuanya untuk menjalankan perintah Allah dan beribadah kepada-Nya.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

Apabila seorang hamba menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.”

Namun penting untuk diketahui, terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam meskipun dengan alasan untuk mencegah diri dari zina.

Mengutip dari laman bincangmuslimah.com, Sayyid Salam menjelaskan dalam kitab Fiqih al-Sunnah bahwa terdapat tiga macam pernikahan yang dilarang dan tidak sah meski kedua belah pihak pengantin saling ridha.

Selengkapnya baca di sini

2. Begini Cara yang Benar Membaca Al-Fatihah dalam Sholat Menurut Buya Yahya

Buya yahya sss
Buya Yahya (Tik-Tok)

Membaca Al-Fatihah dalam sholat merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Jika seseorang meninggalkan bacaan Al-Fatihah dalam sholat, maka sholatnya tidak akan sah.

Dalam praktiknya, masih banyak orang yang keliru saat membaca Al-Fatihah ketika sholat. Tidak sedikit yang menghafalnya hanya dengan mendengarkan bacaan Al-Fatihah orang lain, kemudian dipraktikkan sendiri.

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Zainul Maarif alias Buya Yahya menjelaskan bahwa belajar membaca Al-Fatihah hukumnya fardhu ’ain atau kewajiban setiap muslim. Sebab, benar atau tidaknya Al-Fatihah akan memengaruhi keabsahan sholatnya.

"Maka belajar membaca Al-Fatihah ini adalah wajib, fardhu ’ain bagi orang yang memang mau belajar ilmu sholat harus belajar Al-Fatihah yang benar. Biarpun yang lainnya tidak bisa membaca, tapi Al-Fatihah harus benar," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (4/10/2024)

Lantas, bagaimana cara membaca Al-Fatihah yang baik dan benar? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Selengkapnya baca di sini

3. Calon Kades Bagi Uang Itu Haram Tidak? Penjelasan Fikih Gus Baha Tak Terduga

Rais Syuriyah PBNU KH Bahauddin Nursalaim (Gus Baha) sewaktu masih muda. (Foto: Istimewa via Laduni.id)
Rais Syuriyah PBNU KH Bahauddin Nursalaim (Gus Baha) sewaktu masih muda. (Foto: Istimewa via Laduni.id)

KH Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Baha, adalah salah satu ulama yang kerap menyampaikan ceramah dengan pendekatan yang santai namun mendalam.

Dalam sebuah ceramah, Gus Baha memberikan pandangannya tentang hukum suap dalam kontestasi politik, terutama dalam pemilihan kepala desa (kades) atau bupati. Nasihatnya seputar fikih ini menarik perhatian karena relevan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube @SUDARNOPRANOTO, Gus Baha menyinggung pertanyaan yang sering muncul terkait suap dalam pemilihan umum.

"Saya sering ditanya, 'saya nyalon lurah atau bupati, suap itu haram, Gus. Tapi kalau gak bayar, gak menang'. Betul, yang menang itu yang bayar," kata Gus Baha menirukan pertanyaan yang kerap diterimanya.

Gus Baha menjelaskan bahwa persoalan ini tidak sederhana karena melibatkan realitas di lapangan yang kerap kali sulit dihindari.

Banyak calon kepala desa atau pejabat yang merasa harus memberikan uang kepada masyarakat agar dipilih. Di sisi lain, ajaran Islam dengan tegas melarang suap.

"Suap itu haram, tapi kalau gak bayar gak menang," tambah Gus Baha.

Selengkapnya baca di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya