Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam sering kali menghadapi berbagai situasi saat menunaikan sholat berjamaah. Salah satu hal yang kerap menjadi perbincangan adalah ketika imam sholat membaca surat dengan cepat, khususnya Al-Fatihah.
Menurut KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang akrab dikenal sebagai Buya Yahya, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh makmum dalam kondisi tersebut.
Advertisement
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam setiap rakaat sholat, membaca surat Al-Fatihah adalah wajib, baik bagi imam maupun makmum.
Advertisement
Namun, ada kondisi tertentu di mana makmum dapat melewatkan bacaan ini jika waktu yang tersedia sangat singkat. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini disampaikan Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang dikutip dari kanal YouTube @SegeraHijrahofficial0393.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan bahwa makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah selama ia sempat menemui imam dalam posisi berdiri.
Jika makmum tiba ketika imam sedang rukuk, maka kewajiban membaca Al-Fatihah bisa gugur karena tidak ada cukup waktu untuk melaksanakan bacaan tersebut.
Namun, bagaimana jika imam membaca terlalu cepat? Buya Yahya memberikan panduan yang jelas.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Bagaimana jika Ketinggalan?
Jika makmum merasa imam membaca terlalu cepat atau dirinya sendiri terlambat membaca Al-Fatihah, maka makmum diperbolehkan untuk ketinggalan imam demi menyelesaikan bacaan Al-Fatihah.
Dalam hal ini, Buya Yahya menekankan bahwa keterlambatan tersebut harus tetap dalam batasan tertentu.
"Keterlambatan makmum dalam menyelesaikan Al-Fatihah tidak boleh sampai tertinggal tiga rukun panjang," jelas Buya Yahya.
Rukun panjang yang dimaksud adalah rukun-rukun yang memiliki waktu lebih lama untuk dikerjakan, seperti rukuk, i'tidal, dan sujud. Rukun-rukun ini harus diperhatikan agar makmum tidak tertinggal terlalu jauh dari imam.
Buya Yahya juga memberikan contoh spesifik, misalnya ketika makmum datang saat imam sudah hampir rukuk setelah takbiratul ihram.
Dalam situasi seperti ini, makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah karena waktu untuk berdiri sangat singkat. Makmum cukup mengikuti gerakan rukuk imam.
Advertisement
Penjelasan Buya Yahya
Namun, jika makmum datang saat imam masih berdiri dengan waktu yang cukup, maka makmum wajib membaca Al-Fatihah. Buya Yahya menekankan bahwa pemahaman ini harus dipahami dengan baik oleh jamaah agar sholat berjamaah tetap sah.
Terkait dengan bacaan Al-Fatihah yang kadang tertinggal karena imam yang terlalu cepat, Buya Yahya menambahkan bahwa tidak ada larangan bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan tersebut, asalkan tidak ketinggalan terlalu jauh dari imam.
"Selesaikan Al-Fatihah, tapi jangan sampai tertinggal tiga rukun panjang," ujarnya.
Buya Yahya juga mengingatkan agar makmum selalu memperhatikan gerakan imam dengan baik.
Jika imam terlalu cepat dan makmum merasa kesulitan, tidak perlu terburu-buru menyusul imam. "Lebih baik tertinggal sebentar daripada tergesa-gesa dan sholat menjadi tidak khusyuk," tegasnya.
Makmum juga diimbau untuk tidak mengabaikan bacaan Al-Fatihah meskipun imamnya terbiasa membaca cepat.
"Khusus untuk sholat berjamaah, bacaan Al-Fatihah sangat penting, dan tidak boleh dianggap sepele," tambah Buya Yahya.
Ceramah Buya Yahya ini memberikan pencerahan bagi umat yang sering kali merasa bingung dalam situasi imam yang membaca dengan cepat.
Pemahaman yang baik mengenai kewajiban bacaan Al-Fatihah ini sangat penting agar sholat berjamaah dapat dilakukan dengan benar.
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya menyarankan agar makmum tetap tenang dan mengikuti imam sesuai dengan tuntunan yang ada. Jika imam terlalu cepat, makmum dapat menyelesaikan Al-Fatihah dengan catatan tidak tertinggal tiga rukun panjang.
Sholat berjamaah memang memiliki tantangan tersendiri, namun dengan pemahaman yang benar seperti yang disampaikan Buya Yahya, umat dapat menjalankan sholat dengan lebih baik dan khusyuk.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul