Liputan6.com, Jakarta - Mensucikan diri dari hadas merupakan salah satu syarat sah sholat. Umumnya bersuci dilakukan dengan cara berwudhu menggunakan air.
Selain itu, ada cara lain untuk bersuci sebelum melaksanakan sholat yaitu dengan tayamum. Tayamum adalah salah satu bentuk pengganti wudhu yang dilakukan dengan menggunakan debu atau tanah.
Tayamum merupakan solusi bagi yang mengalami kesulitan dalam menggunakan air. Selain itu, praktik ini sekaligus menunjukkan kemudahan dalam hal beribadah, selama seseorang berusaha menjaga kesucian dan ketaatan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam agama Islam, tayamum diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu, di mana seorang Muslim tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu atau mandi.
Dikutip dari rumahfiqih.com, berikut adalah beberapa kondisi yang diperbolehkan tayamum menurut syariat Islam:
Saksikan Video Pilihan ini:
1. Tidak Adanya Air
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu atau mandi janabah, bukan berarti sholat menjadi gugur kewajibkannya. Dan saat itulah tayammum menjadi wajib hukumnya. Maka wajiblah bagi seseorang yang tidak menemukan air untuk bersuci lewat tayammum dengan tanah.
Namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya, baik dengan cara mencarinya atau membelinya.
Dan sebagaimana yang telah dibahas pada bab air ada banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya. Dan di zaman sekarang ini ada banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan semua itu membuat ketiadaan air menjadi gugur.
Bila sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air itu namun tetap tidak berhasil barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.
Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air itu membolehkan tayammum adalah hadis Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Imran bin Hushain radhiyallahuanhu berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Belaiu lalu sholat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut sholat). Beliau bertanya"Apa yang menghalangimu sholat ?". Orang itu menjawab"Aku terkena janabah". Beliau menjawab"Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup". (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan ada sebuah hadis yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum meskipun dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus.
Dari Abi Dzar radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda: "Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun". (HR. Abu Daud Tirmizi Nasa’i Ahmad).
Advertisement
2. Sakit
Penyebab tayammum yang kedua adalah sakit. Dalam keadaan sakit, maka hukum bertayammum bukan wajib melainkan hukumnya boleh. Kalau dibilang wajib, maka orang yang sakit itu jadi haram berwudhu. Tentu hukumnya bukan haram, melainkan boleh pilih salah satu, boleh tetap berwudhu saja tapi boleh juga diganti dengan tayammum.
Tetapi manakala sakitnya itu sangat parah dan benar-benar 100% tidak boleh kena air, maka bertayammum menjadi wajib baginya.
Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu, baik atas dasar pengalaman pribadi maupun atas petunjuk dari dokter atau ahli dalam masalah penyakit itu. Maka pada saat itu wajib baginya untuk bertayammum. Dalilnya adalah hadis Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Jabir radhiyallahuanhu berkata "Kami dalam perjalanan tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun (ketika tidur) dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya"Apakah kalian membolehkan aku bertayammum ?". Teman-temannya menjawab "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air". Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati (akibat mandi). Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu bersabdalah beliau"Mereka telah membunuhnya semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu ? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum ...(HR. Abu Daud, Ad-Daruquthuny).
3. Suhu Sangat Dingin
Dalam kondisi yang teramat dingin dan menusuk tulang maka menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat walaupun dengan mengeluarkan uang dia dibolehkan untuk bertayammum.
Di beberapa tempat di muka bumi terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu jangankan menyentuh air sekedar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Dan kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin.
Tentu saja tidak semua orang bisa memiliki alat pemasan air di rumahnya. Hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau di wilayah yang kekurangan akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu’ di musim dingin. Maka pada saat itu bertayammum menjadi boleh baginya.
Dalilnya adalah taqrir Rasulullah SAW saat peristiwa beliau melihat suatu hal dan mendiamkan tidak menyalahkannya.
Dari Amru bin Al-’Ash radhiyallahuanhu bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berkata "Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan sholat subuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya"Wahai Amr Apakah kamu mengimami sholat dalam keadaan junub?". Aku menjawab "Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu] maka aku tayammum dan sholat". (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad Al-hakim Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).
Advertisement
4. Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada tapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air namun bila untuk mendapatkannya ada resiko lain yang menghalangi maka itupun termasuk yang membolehkan tayammum.
a. Kehilangan Barang
Misalnya seseorang berada di daerah yang rawan pencurian dan perampokan. Kalau untuk mendapatkan air dia harus pergi meninggalkan kendaraan atau perbekalannya, sehingga ada resiko besar dia akan kehilangan, maka dia boleh bertayammum saja.
b. Risiko Nyawa
Bertayammum juga dibolehkan apabila untuk menjangkau air ada resiko nyawa dipertaruhkan. Kalau sampai nyawa harus menjadi taruhan hanya sekedar untuk mendapatkan air, maka pilihan bertayammum wajib diambil.
Misalnya ditemukan air untuk berwudhu atau mandi, tetapi tempatnya jauh di dasar jurang yang amat dalam. Sementara seseorang tidak mampu untuk menuruni jurang itu. Untuk mendapatkan air dia harus berpikir bagaimana cara yang aman untuk menuruni tebing yang terjal dan beresiko pada nyawanya.
c. Air Dikuasai Musuh
Dalam keadaan air dikuasai oleh musuh yang sedang dalam keadaan berperang atau terjadi bentrok secara fisik, maka tayammum dibolehkan.
Sebab kalau kita nekad untuk menerobos pertahanan lawan hanya semata-mata untuk merebut air untuk wudhu dan mandi janabah, maka nyawa kita akan menjadi taruhannya. Maka secara hukum syariah, saat itu kita sudah boleh untuk bertayammum.
d. Ada Binatang Buas
Bila air hanya bisa didapat di dalam hutan yang liar serta banyak binatang buasnya, serta ada resiko kita akan diserang oleh binatang buas itu, maka kita cukup bertayammum saja dan tidak perlu mengambil resiko untuk diterkam serta menjadi korban.
e. Tidak Ada Alat
Di beberapa tempat, kita bisa menemukan sumber-sumber air. Namun terkadang kita tidak punya alat atau teknologi yang cukup untuk menyedot atau memompa keluar air itu di dalam tanah. Maka pada saat itu, kita dibolehkan untuk bertayammum saja, karena meski pun kita menemukan sumber air, tetapi kita tidak bisa menggapainya karena tidak punya alatnya.
5. Air Tidak Cukup
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan ketimbang untuk wudhu. Misalnya untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat.
Bahkan para ulama mengatakan meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu dengan air. Sebagai gantinya bisa melakukan tayammum dengan tanah.
Advertisement
6. Habisnya Waktu
Dalam kondisi ini air ada dalam jumlah yang cukup dan bisa terjangkau. Namun masalahnya adalah waktu sholat sudah hampir habis.
Bila diusahakan untuk mendapatkan air diperkirakan akan kehilangan waktu sholat. Maka saat itu demi mengejar waktu shoat bolehlah bertayammum dengan tanah.
Demikian penjelasan singkat terkait hal-hal apa saja yang membolehkan tayammum. Semoga Allah selalu melimpahkan kita dengan kemudahan dalam beribadah, Aamiin.