Paha Ayam Dibandingkan Paha Perempuan, Kamu Tergoda yang Mana?

Lihat paha ayam ternyata lebih sulit dibandingkan lihat paha perempuan

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2025, 22:02 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 20:30 WIB
Ustadz Das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif (SS TikTok)... Selengkapnya

Liputan6.com, Cilacap - Islam mengatur cara berpakaian seorang muslimah. Adapun cara berpakaian seorang muslimah ialah menutup aurat. Sementara aurat wanita ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

Saat ini kita kerap melihat perempuan yang cara berpakaiannya tidak mengindahan aturan-aturan yang digariskan oleh syara’.

Kerap kita jumpai para wanita yang berpakaian namun masih memamerkan auratnya seperti paha dan area-area yang sejatinya harus ditutup karena termasuk aurat.

Menanggapi fenomena ini Ustadz Das’ad Latif memberikan komentar kocak namun sangat menohok. Menurutnya melihat paha ayam itu jauh lebih sulit dibandingkan melihat paha perempuan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Lebih Sulit Lihat Paha Ayam Kampung

Ustadz das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif (TikTok)... Selengkapnya

Ustadz Das’ad Latif  memberikan kritik tapi kocak kepada perempuan yang memamerkan auratnya. Menurutnya melihat paha perempuan itu lebih mudah dibandingkan melihat paha ayam kampung/

“Melihat paha ayam kampung jauh lebih sulit dan mahal dari pada paha cewek, kok bisa?” katanya dikutip dari tayangan YouTube Short @DasadLatif, Jumat (17/01/2025).

“Mau lihat paha ayam kampung, ibu harus pulang kampung dulu, namanya ayam kampung, jadi pulang kampung dulu,” sambungnya.

Lebih lanjut Ustadz Das’ad Latif menjelaskan bahwa untuk melihat paha ayam kampung ternyata sangat sulit. Ia mengatakan bahwa setelah meihat ayamnya pun, belum bisa melihatnya sebelum kita menangkap dan menyembelihnya untuk kemudian kita cabut bulunya.

Namun tidak demikian dengan paha wanita yang tak perlu repot-repot sebagaimana kita ingin melihat paha ayam. Menurutnya cukup kita keluar rumah dan nongkrong dipinggir jalan.

Batasan Aurat Wanita dalam Islam

Ilustrasi muslimah senyum, Islami
Ilustrasi muslimah senyum, Islami. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Mengutip NU Online, bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan. Kenapa keduanya dikecualikan?

Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA.

Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah: 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220).

Lalu bagaimana dengan model kerudung yang kurang rapat, kaki telanjang, dan tangan terbuka? Adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkannya? Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani (175-264 H/791-878 M) murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا أَنَّ بَاطِنَ قَدَمَيْهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الْقَدَمَانِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ

Artinya, “Ulama Syafi’iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafi’i—dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnya—bahwa bagian dalam kedua telap[ak kaki perempuan merdeka bukan aurat. Sementara al-Muzani menyatakan: ‘Kedua telapak kaki—bagian dalam maupun bagian luarnya—bukan merupakan aurat’.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tth], juz III, halaman 174).

Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i (w. 204 H/819 M) berikut ini:

وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّهُ يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى قَدَمِهَا أَيْضًا، لِأَنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى إِبْدَاءِ قَدَمِهَا إِذَا مَشَتْ حَافِيَةً أَوْ مُتَنَعِّلَةً، فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ الْخُفَّ فِي كُلِّ وَقْتٍ

Artinya, “Al-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa (laki-laki) boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff (semacam kaus kaki) setiap waktu,” (Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nu’mani, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334).

Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-‘Alamkariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir (1027-1118 H/1619-1707 M), menjelaskan:

قِيلَ: وَكَذَلِكَ يُبَاحُ النَّظَرُ إلَى سَاقِهَا إذَا لم يَكُنْ النَّظَرُ عن شَهْوَةٍ

Artinya, “Dikatakan, ‘Demikian pula boleh melihat betis perempuan merdeka bila melihatnya tidak berangkat dari dorongan syahwat,’” (Nizham dkk, Al-Fatawa Al-Hindiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1421 H/2000 M], cetakan pertama, juz V, halaman 406). Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya.

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya