Liputan6.com, Jakarta - Melaksanakan sholat lima waktu merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Namun, kita juga dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah sebagai penyempurna ibadah.
Sholat sunnah dapat dikerjakan kapan saja, baik sebelum atau sesudah sholat fardhu. Misalnya, sholat tahajud, sholat dhuha, sholat rawatib, dan sebagainya.
Advertisement
Namun, di tengah semangat menjalankan sholat sunnah, mungkin masih ada yang sering menunda atau bahkan meninggalkan sholat wajib karena berbagai alasan. Alhasil ada yang sampai utang sholat.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya mengqadha sholat juga termasuk suatu kewajiban. Sebuah hadis menjelaskan sebagai berikut:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: “Barang siapa lupa sholat atau tertidur hingga meninggalkan sholat, maka tebusannya adalah melaksanakan sholat tersebut ketika ia ingat,” (HR. Muslim).
Lantas dalam hal ini, bagaimana hukumnya jika seseorang rajin melaksanakan sholat sunnah, tetapi masih memiliki utang sholat wajib yang belum dikerjakan?
Saksikan Video Pilihan ini:
Perbedaan Hukum Qadha Sholat Sebab Uzur dan Tanpa Uzur
Dikutip dari NU Online, sholat yang ditinggalkan oleh seseorang ada kalanya dikarenakan terdapat uzur atau tanpa uzur. Meninggalkan sholat karena uzur misalnya dikarenakan ia lupa terhadap sholat atau tidur sebelum waktu masuknya sholat dan bangun ketika waktu sholat telah habis, maka dalam keadaan demikian ia harus mengqadha’ sholatnya namun tidak wajib melaksanakan qadha’ tersebut sesegera mungkin setelah uzurnya hilang.
Sedangkan orang yang meninggalkan sholat tanpa uzur misalnya seperti orang yang malas melakukan sholat, tidur setelah masuknya waktu sholat, terlalu sibuk bekerja hingga tidak sempat melaksanakan sholat, dan juga kasus-kasus yang lain sekiranya ia masih ingat atau sadar ketika masuknya waktu sholat, maka mengqadha’ sholat dalam hal ini wajib untuk dilakukan sesegera mungkin setelah habisnya waktu sholat.
Termasuk sholat yang wajib diqadha’i sesegera mungkin adalah sholat-sholat yang ia tinggalkan di masa lalu semenjak ia baligh karena malas, belum dapat hidayah dan faktor-faktor lain yang bukan termasuk dalam kategori uzur, meskipun sholat yang dulu ia tinggalkan tak terhitung jumlahnya karena begitu banyak, maka ia berkewajiban mengqadha’ sholat sebanyak mungkin sekiranya ia yakin bahwa sholat qadha’ yang telah ia laksanakan telah melampaui sholat-sholat yang dulu ia tinggalkan.
Dalam melaksanakan shoat yang ditinggalkan tanpa adanya uzur terdapat ketentuan khusus yaitu wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadla’i sholat yang ia tinggalkan kecuali untuk kepentingan yang bersifat pokok baginya seperti makan, minum, tidur, kencing dan lain-lain.
Sebab melaksanakan sholat yang ia tinggalkan wajib sesegera mungkin, sehingga ketika ia melaksanakan hal lain yang tidak bersifat pokok bagi dirinya maka berarti ia dianggap sebagai menunda melaksanakan qadha’ sholatnya dan hal ini adalah sesuatu yang diharamkan.
Ketika ia melaksanakan sholat sunnah, berarti ia lebih mementingkan kesunnahan daripada kewajiban dan hal ini jelas tidak diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Zarkasyi, sholat sunnah yang ia lakukan dihukumi tidak sah.
Advertisement
Kesimpulan
Penjelasan di atas seperti yang terdapat dalam Kitab Fathul Mu’in:
Artinya: “Guruku, Ahmad bin Hajar berkata, ‘hal yang jelas bahwasannya wajib (bagi orang yang meninggalkan sholat tanpa uzur) untuk mengalokasikan seluruh waktunya untuk melakukan qadha’ selain waktu yang ia butuhkan berupa sesuatu yang tidak dapat ia tinggalkan, dan sesungguhnya haram baginya melakukan shalat Sunnah, meski sholatnya tetap sah, namun imam az-Zarkasyi berpandangan berbeda (tidak sah sholatnya),’” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz I, halaman 31).
Berbeda halnya melaksanakan sholat sunnah bagi orang yang meninggalkan sholat karena uzur, maka hal ini tetap diperbolehkan baginya, sebab ia tidak wajib mengqadha’i sholat yang ia tinggalkan sesegera mungkin, namun hal tersebut hanya sebatas sunnah baginya.
Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa melaksanakan sholat sunnah bagi orang yang meninggalkan sholat tanpa adanya uzur adalah hal yang diharamkan bahkan akan berakibat tidak sahnya sholat menurut Imam Az-Zarkasyi.
Adapun orang yang meninggalkan sholat karena uzur, boleh baginya melaksanakan sholat sunnah tanpa ada larangan dari syara’. Oleh sebab itu jika di masa lalu kita pernah meninggalkan shalat dan belum kita qadha’i, alangkah baiknya kita mengqadha’ sholat tersebut sesegera mungkin, karena akan berakibat pada haramnya melaksanakan ibadah-ibadah lain. Wallahu a’lam.