Jika Sedang Haid, Bolehkan Wanita Baca Al-Qur’an di HP? Ini Hukumnya Penjelasan Buya Yahya

Dalam Islam, seorang muslimah yang haid dilarang melakukan aktivitas dan ibadah tertentu. Aktivitas atau ibadah tersebut dapat dilakukan jika haidnya sudah berhenti dan bersuci dengan mandi besar.

oleh Muhamad Husni Tamami Diperbarui 09 Mar 2025, 20:17 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 13:30 WIB
3. Akses Mudah ke Aplikasi Ramadan dan Lebaran
Membaca Alquran digital di smartphone. (Shutterstock/Gondongphoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Setiap wanita mengalami haid dengan siklus bulanan. Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang terjadi dengan siklus bulanan. Darah haid keluar secara alami  dan normal tanpa ada peristiwa tertentu yang menyebabkannya.

Dalam Islam, seorang muslimah yang haid dilarang melakukan aktivitas dan ibadah tertentu. Aktivitas atau ibadah tersebut dapat dilakukan jika haidnya sudah berhenti dan bersuci dengan mandi besar.

Mengutip kitab Safinatun Najah, ada sepuluh larangan bagi wanita haid, yakni sholat, thawaf, menyentuh Al-Qur’an, membawa Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an, puasa, cerai, lewat di dalam masjid, serta menikmati bagian tubuh antara pusar dan lutut.

Dalam poin larangan tersebut, membaca Al-Qur’an termasuk yang dilarang. Apakah larangan yang dimaksud hanya Al-Qur’an berbentuk mushaf atau aplikasi Al-Qur’an dalam handphone juga? Bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an di HP dan bagaimana hukumnya?

Pertanyaan itu pernah diulas oleh Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya. Simak penjelasannya.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)... Selengkapnya

Buya Yahya mengatakan, jawaban pertanyaan tersebut terbagi menjadi dua bahasan, yaitu soal menyentuh dan membaca Al-Qur’an lewat HP bagi wanita haid. Dua bahasan itu bukan masalah HP-nya, tapi hukum asal wanita haid menyentuh dan membaca Al-Qur’an-nya.

Buya Yahya menjelaskan, wanita yang dalam keadaan haid mutlak tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’an yang ada lembarannya, dan termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja membuka aplikasi Al-Qur’an.

“Kecuali kepencet. Kepencet bukan niat buka tapi kelihatan (Al-Qur’an) langsung tutup. Tapi kalau dia mencari dan membuka (secara sengaja) sama seperti membuka mushaf. Maka dia memegangnya dan menyentuhnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (8/3/2025).

Pengasuh LPD Al Bahjah ini menegaskan, keharaman wanita haid menyentuh Al-Qur’an baik di HP maupun mushaf langsung tidak bisa ditawar. Hal tersebut ditegaskan oleh imam mazhab empat (Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Hanafi, dan Imam Malik), yang membolehkan adalah Imam Dawud azh-Zhahiri

“Mazhab empat semuanya mengatakan menyentuh Al-Qur’an hukumnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid, kecuali dalam Mazhab Syafi’i ada pembahasan jika dibarengi dengan yang lainnya dengan model empat niat yang berbeda beda,” tuturnya.

alquran
Ilustrasi Al Qur’an Credit: freepik.com... Selengkapnya

Hukum Membaca Al-Qur’an bagi Wanita Haid

Jumhur ulama mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Hanafi menyatakan, seorang wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an, kecuali Al-Qur’an yang sifatnya untuk dzikir atau tahasun untuk menjaga diri seperti yang diajarkan nabi.

“Misalnya seorang wanita haid ingin baca surah al-Falaq dan an-Nas seperti yang diajarkan nabi sebelum tidur. Membaca al-Falaq, an-Nas, ayat kursi, kemudian ditiup ke tangannya diusap ke wajahnya sampai sekujur tubuhnya. Biar pun itu Al-Qur’an yang dibaca, tapi ada pendidikan dari nabi dan itu untuk tahasun, untuk menjaga diri,” jelas Buya Yahya.

“Atau untuk dzikir dalam Al-Qur’an ada lafadz lailahaillallah, subhanallah, lahaula wala quwwata illa billahil aliyil adzim. Itu dari Al-Qur’an semuanya, boleh bagi wanita haid. Itu menurut jumhur ulama,” sambung Buya Yahya. 

Berbeda dengan Imam Malik. Buya Yahya mengatakan, imam mazhab ini membolehkan bagi wanita haid membaca ayat-ayat Al-Qur’an tapi tidak dengan menyentuh mushafnya (mushaf fisik atau HP) untuk belajar dan mengajar.

“Jadi boleh (menurut Imam Malik) membaca Al-Qur’an, bukan menyentuh, untuk belajar dan mengajar, termasuk di dalamnya adalah bagi penghafal Al-Qur’an yang takut hilang hafalannya,” katanya.

Apa Kesimpulannya?

Alquran
Ilustrasi/copyright shutterstock.com... Selengkapnya

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya terkait hukum membaca Al-Qur'an di HP saat haid, dapat disimpulkan beberapa poin berikut.

  • Membaca Al-Qur’an di HP maupun mushaf langsung sama-sama membaca Al-Qur’an.
  • Wanita haid haram menyentuh Al-Qur’an, baik mushaf maupun aplikasi Al-Qur’an yang dibuka secara sengaja, sebagaimana pendapat empat mazhab.
  • Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan Imam Hanafi menyatakan wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an (HP atau mushaf). Sementara, Imam Malik membolehkan jika untuk kegiatan belajar dan mengajar.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya