Mengantuk saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Rasa kantuk seringkali datang tanpa diduga, bahkan saat sedang melaksanakan sholat. Kondisi ini bisa mengganggu kekhusyukan dalam beribadah. Lantas, bagaimana hukumnya jika sholat dalam keadaan mengantuk?

oleh Putry Damayanty Diperbarui 24 Mar 2025, 04:30 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 04:30 WIB
tata cara sholat qodho
tata cara sholat qodho ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan ibadah utama bagi umat Muslim. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak hal yang dapat mempengaruhi kekhusyukan seseorang saat menjalankan sholat, salah satunya rasa mengantuk.

Mengantuk biasanya terjadi akibat kelelahan atau kurang tidur. Kondisi seperti ini bisa datang kapan saja, termasuk saat seseorang tengah melaksanakan sholat.

Sejatinya sholat yang sah harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan. Rasa mengantuk yang datang saat sholat bisa memengaruhi kualitas ibadah dan menyebabkan seseorang merasa tidak fokus, bahkan mungkin lepas dari kesadarannya.

Lantas, dalam kondisi seperti ini, apakah rasa mengantuk yang datang saat sholat bisa membatalkan ibadah ini? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan ini:

Posisi Tidur yang Dapat Membatalkan Wudhu

Posisi Tidur yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ilustrasi sholat di rumah
Ilustrasi sholat di rumah. Photo by Michael Burrows:... Selengkapnya

Tertidur dalam konsep fikih Mazhab Syafi’i dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudhu, dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu.

Namun kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah. Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam As-Syirazi dalam karyanya Al-Muhaddzab sebagai berikut.

“Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudhu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafi’i) bahwa wudunya tidak batal.”

Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada persoalan ketika seseorang tertidur sebelum melaksanakan sholat, karena hal tersebut tinggal disesuaikan apakah tidurnya dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar pada sesuatu atau duduk dalam kondisi yang tetap. Jika dalam kondisi yang pertama, maka wudhunya batal sehingga kalaupun dia melaksanakan sholat maka otomatis sholatnya pun juga batal karena wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat. Tetapi kalau tidurnya dalam kondisi kedua, maka wudhunya tidak batal sehingga ia boleh saja melaksanakan sholat dengan wudhu yang dia lakukan sebelum tertidur.

Hukum Mengantuk Saat Sholat

Sholat - Vania
Ilustrasi Ramadhan/Fimela.com by Adrian Putra... Selengkapnya

Sementara tidur saat sedang sholat, menurut Imam Nawawi, terdapat perbedaan pendapat.

Pendapat yang mendekati kebenaran dalam kasus ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidur dalam kondisi duduk yang tetap, tidak membatalkan wudhu, baik dalam sholat ataupun tidak, baik tidurnya lama ataupun sebentar.

Sedangkan tertidur dalam kondisi selain itu seperti berbaring, menelungkup, bersandar pada sesuatu, rukuk, sujud, ataupun berdiri, akan menyebabkan wudhu dan sholat seseorang menjadi batal. Wallahu a‘lam.

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya