Ramadan jadi Momentum Pengembang Properti Syariah Jalankan Bisnis Tanpa Riba

Bulan suci Ramadhan menjadi momentum pengembang properti berkontribusi bagi masyarakat dengan pengembangan properti syariah yang mengusung konsep bisnis tanpa riba

oleh Septian Deny Diperbarui 26 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi Investasi Properti 5
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta Bulan suci Ramadhan menjadi momentum bagi PT. Bangun Ranah Berkah dan PT. Royal Gemilang Persada untuk berbagi dan berkontribusi bagi masyarakat. Tahun ini, kedua perusahaan berkolaborasi dalam pengembangan properti syariah yang mengusung konsep bisnis tanpa riba

Selain itu, kedua perusahaan juga melakukan berbagai kegiatan sosial, termasuk santunan anak yatim dan dhuafa, serta pengembangan properti syariah yang mengusung konsep bisnis tanpa riba.

Salah satu kegiatan utama adalah santunan yatim dan dhuafa, yang dilaksanakan di proyek Maryam Residence, sebuah perumahan syariah yang mengedepankan nilai-nilai Islami. Acara ini dipimpin langsung oleh Harun Setyo Budi, perwakilan manajemen PT. Bangun Ranah Berkah, dan dihadiri oleh para penerima manfaat serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Harun Setyo Budi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis yang tidak hanya mengutamakan keuntungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Royal Gemilang Persada, Firnendi Irawan, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam membangun ekosistem yang lebih baik bagi masyarakat.

"Kami ingin menghadirkan manfaat yang nyata, tidak hanya dari aspek hunian Islami yang bebas riba, tetapi juga dalam kontribusi sosial seperti santunan dan pendidikan Islam. Dengan adanya pondok tahfiz di lingkungan perumahan, kami berharap penghuni dapat membangun komunitas Islami yang lebih kuat," ujar Firnendi Irawan.

Selain santunan, PT. Bangun Ranah Berkah dan PT. Royal Gemilang Persada juga berkomitmen mendukung pendidikan Islam melalui pengembangan pondok tahfiz gratis di Bogor dan Bekasi. Saat ini, pondok tahfiz di Bogor berlokasi di Jl. Cimanggu, Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, dan ke depan, pengembangan pondok tahfiz juga akan dilakukan di proyek Maryam Residence di Bekasi dan Bogor sebagai bagian dari program jangka panjang perusahaan.

Kolaborasi PT. Bangun Ranah Berkah dan PT. Royal Gemilang Persada ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain dalam mengembangkan bisnis yang tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Promosi 1
Ingin Beli Rumah dengan Sistem KPR? Simak Dulu Penjelasan Buya Yahya agar Tidak Riba

Ingin Beli Rumah dengan Sistem KPR? Simak Dulu Penjelasan Buya Yahya agar Tidak Riba

Pangsa Pasar KPR Subsidi BTN Melejit
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi BTN di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/2/2022). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memacu penyaluran Kredit Pembiayaan Rumah Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera FLPP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Rumah merupakan bangunan untuk tempat tinggal. Rumah menjadi  tempat untuk pulang, beristirahat, dan berkumpul dengan keluarga. Untuk memiliki rumah, banyak para pengembang atau pihak penjual hunian menawarkan rumah sistem kredit.

Dengan cara kredit, pastinya memudahkan peminat untuk memiliki rumah.

Banyak pemahaman tentang larangan dan diperbolehkannya transaksi dengan cara kredit. Lantas, bagaimana hukum kredit rumah dengan sistem KPR (kredit pemilikan rumah)?

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menerangkan bahwa pada dasarnya jual beli dengan cara kredit adalah sah, terkecuali jual beli emas dan perak, itu tidak boleh dengan sistem kredit.

"Tapi dengan catatan kreditnya dengan cara yang benar, bukan kredit-kreditan. Contoh, saya punya rumah, saya jual kepada Anda 500 juta dalam tempo lima tahun, Anda cicil, kredit," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (24/3/2025).

 

Kredit Rumah ke Bank Konvensional dan Syariah

Realisasi Penambahan Kuota FLPP Masih Ditunggu
Kuota FLPP untuk rumah subsidi yang semula hanya 166 ribu unit, akan bertambah hingga 200 ribu unit untuk periode 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Buya Yahya mengatakan, kredit yang semula halal bisa menjadi tidak benar karena caranya. Buya Yahya mengumpamakan pengembang yang membangun rumah dengan dibiayai oleh sebuah bank konvensional.

"Jadi seolah-olah saya (pihak developer) pinjam ke bank, jaminannya barang-barang rumah Anda, nanti Anda membayar kepada bank itu untuk membayarkan utang saya ke bank," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menyarankan, jika KPR berurusan dengan bank konvensional, sebaiknya dialihkan ke bank yang syar'i. Sebab, di sana nanti ada rambu-rambunya.

"Pihak perbankan syariah itu akan membangun semuanya. Baru setelah itu dijual ke saya (developer), tentunya penjualannya lebih dong, bank mengambil keuntungan. Jika satu rumah harga 70 juta dijual ke saya 100 juta, dan saya bayarnya urusan saya dengan pihak perbankan, kemudian saya jual ke Anda menjadi 120 juta, itu suka-suka (diperbolehkan)," terang Buya Yahya.

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya