Sukses

Masuk Kerja 9 April 2025, Pemkot Serang Banten Larang ASN Tambah Libur

Pemkot Serang akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menambah masa libur setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan ASN akan kembali berkantor pada 9 April 2025. Libur lebaran para pegawai, kata dia, hampir selama dua pekan.

"Setelah ada Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, maka tanggal 8 masih Work From Home (WFA), jadi mulai masuk pada 9 April," katanya dikutip dari Antara, Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, pegawai tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat. Ia menyebut pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran nanti juga akan direncanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.

"Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," katanya.

Pihaknya juga menegaskan akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.

"Kalau tidak masuk di tanggal 9 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada teguran tertulis," katanya.

2 dari 3 halaman

Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Ia juga mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemkot Serang agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran serta kepentingan pribadi.

"Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kami tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Infografis

Produksi Liputan6.com