L300 Mencurigakan di Jalanan Blora, Ternyata Angkut Ratusan Arak Jawa

Polisi menangkap dua tersangka dan menyita sebanyak 735 liter arak jawa di Blora, Jawa Tengah

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 12:00 WIB
Polisi menangkap dua tersangka dan menyita sebanyak 735 liter arak jawa di Blora, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Plda Jawa Tengah)
Polisi menangkap dua tersangka dan menyita sebanyak 735 liter arak jawa di Blora, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Plda Jawa Tengah)

Liputan6.com, Blora - Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora, Jawa Tengah berhasil menangkap terduga pengedar minuman keras (miras) di wilayah kabupaten Blora.

Ada dua terduga pengedar miras yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Raya Blora Purwodadi, Tanah Desa Maguan, tepatnya di lampu traffic light kecamatan Tunjungan Blora dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Jenis Mitsubishi L300 warna hitam.

Tersangka yang diamankan adalah AP,(43) dan SH, (52) keduanya adalah warga kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.

Tak tanggung tanggung, selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 35 jeriken berisi 735 liter miras jenis arak jawa alias arak polos yang dimuat di pikap tersebut.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa menyampaikan tersangka diamankan saat membawa 735 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis pikap.

“Tersangka kita amankan berikut barang bukti 735 liter miras yang diangkut dalam kendaraan pikap bak terbuka,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora, dikutip dari keterangan tertulisn, Senin (24/01/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Awas Kecanduan

Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini membeberkan bahwa tersangka dijerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kasatres Narkoba berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras. Karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.

“Selain barang haram, mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba mewanti-wanti kepada masyarakat agar menjauhi miras dan narkotika karena semua itu akan merusak masa depan.

Apalagi para kawula muda, tak lupa kepada orang tua, Kasatresnarkoba berpesan agar selalu memantau anak-anak mereka sehingga tidak salah dalam pergaulan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya