Liputan6.com, Banyumas - Satlantas Polresta Banyumas memberi 'peringatan' terhadap para pengguna jalan di wilayah hukumnya. Pengumuman tersebut terkait realisasi Electronic Traffic Law Enforcement, disingkat E-TLE.
E-TLE ini merupakan program yang diciptakan sebagai respons terhadap penggunaan teknologi sebagai alat pengatur sekaligus pengawasan. Secara teknis, E-TLE merupakan sistem penindakan kepada pengendara di jalan raya..
Baca Juga
Setiap pelanggaran akan terekam kamera CCTV yang terpasang di beberapa titik di persimpangan jalan di Kabupaten Banyumas.. Artinya, saat ini tak ada lagi yang bisa mengelak jika ada pengguna jalan yang melanggar tapi ngotot tidak mengakui kesalahan tersebut.
Advertisement
Apalagi, berbekal sistem E-TLE ini, semua serba komputerisasi sehingga kesalahan data bisa diminimalisir, dan percepatan penanganan bisa semakin presisi. E-TLE menggunakan berbagai sirkuit CCTV yang terhubung langsung ke TMC Satlantas Polresta Banyumas.
Oleh karena itu, bagi Sahabat Liputan6.com yang berada di wilayah Banyumas dan sekitarnya, wajib mengetahui aturan ini. Apalagi, nantinya jika melanggar aturan lalu lintas, kemungkinan besar tidak akan mendapat tilang di tempat, melainkan sesampainya di rumah dalam hitungan hari.
Informasi yang dibagi Satlantas Polresta Banyumas, ada beberapajenis pelanggaran lalu lintas yang akan terekam kamera pengintai dan diproses. Hal ini mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ini Prosesnya
Nah, bagi Sahabat Liputan6.com yang ingin tahu bagaimana sistemnya, yuk lihat alur perekaman, mencatat pelanggaran sampai surat tilang bisa sampai ke alamat pelanggar :
1. Kamera CCTV akan memotret kendaraaan yang melanggar.
2. Data yang terekam dikirim ke TMC Satlantas Polresta Banyumas.
3. Petugas akan melakukan verifikasi jenis pelanggaran.
4. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar, sesuai dengan dokumen kendaraan.
5. Jika sudah pindah alamat, polisi akan mengirim ulang surat tilang ke alamat baru.
Advertisement