Liputan6.com, Semarang Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, mendorong pemerintah untuk bisa mencari solusi tepat dan perhatian khusus untuk mengatasi masalah kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko mengatakan, kenaikan harga beberapa komoditas penting bagi masyarakat, dikhawatirkan akan berpengaruh pada persoalan ketidakstabilan harga sembako saat Ramadan dan Idul Fitri nanti.
“Maka perlu ada upaya yang tepat untuk mengatasi masalah harga minyak goreng dan beberapa komoditi penting lainnya. Jangan sampai masyarakat yang masih terpuruk kondisi ekonominya, akibat Covid-19, diperparah lagi dengan harga kebutuhan pangan kian mahal. Tanpa intervensi negara, harga minyak goreng kemungkinan akan terus naik,” kata politisi Gerindra ini, Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Tindakan awal yang dapat dilakukan pemerintah, menurut Heri, yakni melalui pelaksanaan Pasal 3 Ayat 2 Permendag No 7/2020 mengenai harga acuan. Langkah itu menyatakan bahwa Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penjualan sesuai harga acuan penjualan di tingkat konsumen setelah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN.
Di tingkat daerah, perlu adanya operasi pasar minyak goreng, di beberapa pasar tradisional. Operasi pasar dilakukan guna mengatasi tingginya harga dan kelangkaan stok minyak goreng kemasan. Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat agar bisa membeli minyak goreng, dengan harga terjangkau atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harus ada tindakan
“Harus ada solusi tepat dan perhatian khusus, kalau tidak tentu persoalan ini akan terus berlangsung hingga Ramadan atau bahkan saat Idul Fitri nanti,” tegasnya.
Per 24 Desember 2021, katanya, harga minyak goreng di pasar senilai Rp18.400 per liter bahkan pernah mencapai harga Rp20 ribu/liter. Ini cukup miris untuk sebuah negara penghasil sawit nomor satu di dunia.
“Harga tersebut juga lebih tinggi 67 persen dari harga acuan pemerintah yaitu Rp11.000 per liter. Acuan itu tercantum pada Permendag nomor 7 tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mengendalikan lonjakan harga minyak goreng di pasaran.
Salah satunya dengan menerapkan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter dan mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan pada 1 Februari 2022. Namun kenyataannya, hingga kini masih terjadi kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.
Advertisement