Tips Sederhana Agar Tak Menjadi Korban Kasus Kejahatan Berkedok Cryptocurrency

Perdagangan mata uang kripto menjadi tren yang terus berkembang di dunia. Tapi, tetap waspada bagi kalian yang ikut serta aktif ya.

oleh Inung Budiarto diperbarui 10 Mar 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Semarang - Mata uang kripto terus menjadi magnet bagi para investor, baik yang berskala kecil maupun berkelas kakap. Nilai beragam kripto juga terus naik, meski tak selalu signifikan, terutama pada beberapa varian baru.

Nah, bagi masyarakat Indonesia, dan warga Jateng pada khususnya, mengenal mata uang kripto menjadi keharusan. Hal itu berlatar mulai bermunculan beragam penawaran terhadap mata uang kripto tertentu, dengan imbalan kenaikan investasi yang menggiurkan.

Masyarakat wajib memerhatikan beragam godaan tersebut. Seperti dirilis situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bagi mereka yang ingin berinvestasi di Cryptocurrency (kripto) agar benar-benar bijaksana. Saat ini, kripto masih berupa komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia, bukan mata uang alternatif, dan bukan objek investasi.

Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat guna mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Mata uang kripto mestinya berbasis teknologi blockchain. Blockchain adalah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi.

Oleh karena itu, secara teoritis, mata uang kripto aman dan valid. Tapi penemuan baru ini masih memiliki banyak celah untuk mengelabui masyarakat.

Pihak kepolisian menyerukan agar masyarakat benar-benar mewaspadai jika penyedia layanan kripto mewajibkan anggotanya mengajak anggota baru, apalagi jika anggota baru tidak dapat mengakses wallet-nya sendiri. Hal ini akan cenderung masuk dalam skema Ponzi.

 

Simak Video tentang Si Kripto

Cek dan Waspada

Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)

Cek dan waspada terhadap perusahaan 'crypto exchange' yang diikuti. Setidaknya, harus meminta terus data keuangan secara periodik. Beberapa kasus di dunia memberikan atensi terhadap poin ini.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, 'crypto exchange' terbesar di Turki, Thodex, membawa lari uang nasabahnya senilai 2 miliar dolar AS. Selain itu, berhati-hati juga jika ada koin kripto baru.

Bisa jadi itu hanya koin sampah. Pihak Polri menegaskan, bisa jadi mereka menawarkan koin murah namun tidak memiliki fundamental kuat. Koin itu bisa direkayasa dengan manipulasi software, bukan berbasis blockchain, yang menunjukkan angka-angka palsu.

Penipu di sini kerap menjual platform dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal, atau menawarkan robot-robot investasi palsu. Bisa jadi, para pesohor digaet demi memudahkan mereka mendapatkan korban. Bahkan pesohor itu yang seolah-olah menjadi penerbit kriptonya.

Ada pula penipuan berupa perusahaan Crypto Miner dan Cryptojacking.Perusahaan yang mengklaim sebagai penambang koin ini biasanya menawarkan teknologi 'cloud mining' berupa aplikasi.

Modus ini merupakan scam yang akhirnya akan ditinggal lari. Selain itu, bisa juga aplikasi 'cloud mining' itu bekerja benar, menghasilkan koin, tapi ada susupan malware yang membuat koin itu lebih banyak ditransfer ke si penjual. Si pembeli hanya menghabiskan kuota internet dan listrik belaka.

Polri meminta masyarakat memahami penjualan kripto hanya dilakukan di lembaga perdagangan aset kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti. Badan plat merah ini menentukan banyak syarat perizinan menjadi pedagang kripto, seperti modal dasar minimal Rp50 miliar, sertifikasi ISO, dan beberapa hal lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya