Polisi Beberkan Fakta Kenapa Khilafatul Muslimin Dilarang di Indonesia

Kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2022, 15:18 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 15:18 WIB
Enam Organisasi Terlarang di Indonesia, JAD Tidak Sendiri
Ilustrasi ormas. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Liputan6.com, Semarang - Khilafatul Muslimin, organisasi yang kini pemimpinnya ditangkapi polisi, dipastikan kegiatannya bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Hal itu disampaikanDirektur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Hariadi di Bandarlampung, Selasa.

"Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila," kata Hengky Hariadi, dikutip Antara.

Sehingga, kontradiktif dengan apa yang diklaim oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin bahwa organisasi tersebut mendukung NKRI. Baik di Lampung maupun daerah lainnya.

"Bahwa peryataan mereka mendukung NKRI dan Pancasila, tapi faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila," jelasnya.

Polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ini hasil koordinasi dengan banyak pihak, termasuk ulama.

Kelompok tersebut juga memiliki website, akun YouTube dan TV ceramahnya. Selain itu, ada buletin yang tiap bulan terbit, ada penerbitnya, dan lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya