Modus Mantan TKW Hongkong Tipu Ribuan Orang Investasi Kripto hingga Rp200 Miliar di Kebumen

Ribuan korban menyenyetor investasi kripto di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen hingga senilai Rp200 miliar

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2022, 04:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2022, 04:00 WIB
Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bodong modus investasi kripto atau uang digital yang dilakukan oleh mantan TKW, dengan nilai kerugian Rp200 miliar. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bodong modus investasi kripto atau uang digital yang dilakukan oleh mantan TKW, dengan nilai kerugian Rp200 miliar. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Liputan6.com, Kebumen - Kasus investasi bodong hampir selalu terungkap tiap tahunnya. Meski sudah kerap terjadi, ternyata masih banyak orang yang terjebak dan menjadi korban.

Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Kebumen membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7).

Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya tertunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kebumen, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.

Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung. Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Keterangan FT yang juga mantan TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Total kurang lebih Rp200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan gathering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian Rp1,6 miliar lebih.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai Rp1,6 miliar lebih.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Profit yang Didamba Tak Kunjung Tiba

Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bodong modus investasi kripto atau uang digital yang dilakukan oleh mantan TKW, dengan nilai kerugian Rp200 miliar. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)
Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bodong modus investasi kripto atau uang digital yang dilakukan oleh mantan TKW, dengan nilai kerugian Rp200 miliar. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Kebumen)

Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.

"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.

FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.

Tim Rembulan

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya