Usai Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Pikir-Pikir Dulu untuk Banding

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas perbuatannya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Udin AS diperbarui 27 Feb 2023, 21:10 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 21:10 WIB
Sidang Vonis Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ditunda
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Agus selaku mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal juga dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas perbuatannya dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan pihak terdakwa Agus Nurpatria dapat menentukan keputusannya untuk banding atau tidak.

“Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dikutip dari PMJ News.

menanggapi pertanyaan dari Hakim Ketua, Agus pun mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu dengan pihak penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir dulu,” kata Agus.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Agus terlibat dalam kasus tersebut dengan 6 terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Dalam kasus tersebut, Agus dinyatakan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya