Liputan6.com, Jakarta - Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI yang jelas-jelas mempunyai hutang kepada rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah demi rakyat harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.
Artinya, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara.
Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin ( Jatim) dan Amaliah ( Sumsel).
Advertisement
Baca Juga
BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat, sehingga wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka. Apalagi, sudah 25 tahun sejak 1988 sampai 2023 mereka menikmati kemurahan hati negara.
Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya, dqan jika rakyat tidak terima bisa berbahaya.
Praktik curang 'obligor' BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara ini. Hal ini memberatkan keuangan negara.
Sebab hingga detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI ini.
Sayangnya, setiap kali upaya penyelesaian perkara BLBI digulirkan, negara seolah tak berdaya lantaran prosesnya selalu tak maksimal. Selain itu, sebagian obligor BLBI lari ke Negeri Jiran.
Jadi, para elite, baik eksekutif maupun politik, tak pernah tuntas menyelesaikan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Tak heran, hampir 25 tahun berlangsung, dihitung sejak bantuan itu dikucurkan, perkara ini seolah timbul tenggelam. Bahkan, kalau melihat perkembangan perkara belakangan, para obligor maupun debitur BLBI justru diberi karpet merah oleh pemerintah.
Sebelumnya, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI Hardjuno Wiwoho juga pernah mengatakan skandal BLBI Gate merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elite. Fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini sebenarnya uang rakyat diambil dari pajak.
(Penulis: Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD Bustami Zainudin)