Liputan6.com, Mojokerto - Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto terus merinovasi dalam mengedepankan pelayanan yang prima,transparan dan akuntabel salah satunya dengan meluncurkan tiga aplikasi digital yakni E-SPPD, E -Agenda dan Mall Pelayanan Publik Digital di Pendopo Graha Maja Tama bebrapa waktu lalu.
"Alhamdulillah satu tahun kepemimpinan kami, tepatnya hari Rabu kemarin, kita bisa meluncurkan aplikasi digital ini yang memang sudah menjadi komitmen kami untuk mengedepankan aplikasi digital," kata Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Wakil Bupati Muhammad Al Barra, Jumat (12/01/2022).
Ia menjelaskan tiga aplikasi digital yang diluncurkan bertujuan untuk melaksanakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," melalui aplikasi digital ini proses pengurusan administrasi bisa lebih cepat karena semuanya sudah serta digital," jelasnya.
Advertisement
Baca Juga
Hadir dalam kegiatan Launching Aplikasi Digital tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto, Teguh, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bambang Eko Wahyudi, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Ardy Septiadi dan Kepala Bank Jatim Cabang Mojokerto, Eko Yudi Prastowo.
Untuk diketahui, dua aplikasi yakni E-SPPD dan E-Agenda bersifat internal yang berlaku untuk karyawan-karyawati Pemkab Mojokerto. Sedangkan untuk aplikasi Mall Pelayanan Publik Digital adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemkab Mojokerto kepada masyarakat karena untuk sementara belum bisa memberikan mall dalam arti sesungguhnya.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan diharapkan Mall Pelayanan Publik Digital tersebut bisa mengurangi berbagai keluhan-keluhan masyarakat. saat ini tidak hanya Kabupaten Mojokerto karena perubahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dan juga perubahan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga memang terkait dengan pelayanan publik terutama perizinan dalam upaya untuk perbaikan. Harapan kita dengan adanya aplikasi bisa dilaksanakan pelayanan tanpa bertemu secara langsung, intinya komunikasi dan dengan menyiapkan berkas bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.
Pelayanan Terintegrasi
Lebih jauh dijelaskan, di dalam aplikasi Mall Pelayanan Publik Digital terkait dengan kependudukan, menyediakan space untuk bisa terkoordinasi dengan semua jajaran vertikal yang memberikan pelayanan. Bupati mencontohkan, pelayanan dari kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya.
“Kita upayakan ini nanti bisa terintegrasi sehingga nanti betul-betul terlayani dan ada efisiensi serta kemudahan. Kita ini didorong untuk transaksi cashless semuanya, karena dari transaksi cashless itu kita bisa membuat satu penghematan yang luar biasa, bisa terpantau dan bisa mengurangi kebocoran-kebocoran,” tuturnya.
Sementara itu, Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, E-SPPD digunakan untuk pengajuan operasional perjalanan dinas bagi karyawan-karyawati Pemkab Mojokerto. Dengan menggunakan perangkat yang koneksi internet, pengajuan pelaporan dan pembuatan kwitansi SPPD bisa dibuat dengan cepat efektif efisien dan akuntabel.
“E-SPPD tidak memberikan cela pegawai untuk tindakan tercela. Sehingga pegawai tertib, giat dan semangat. E-Agenda yakni kegiatan agenda Pemkab Mojokerto dengan absensi secara otomatis sehingga aplikasi ini diharapkan bisa menunjang kinerja Pemkab Mojokerto dalam hal kepegawaian,” katanya.
Lebih jauh Teguh Gunarko menjelaskan untuk Mall Pelayanan Publik Digital merupakan tempat berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan publik secara daring dengan menyediakan pelayanan yang cepat, mudah dan efisien. Mall Pelayanan Publik Digital mengintegrasi semua pelayanan publik Pemkab Mojokerto menjadi satu portal aplikasi sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
“Tentunya peluncuran aplikasi ini sudah melalui berbagai proses dan juga melihat kebutuhan dari teman-teman semuanya dalam hal pelaksanaan kebirokrasian maupun pelayanan," jelas Teguh Gunarko.
Simak juga video pilihan berikut:
Advertisement