Kades jadi Tersangka Pungli Pengurusan Tanah, Kejari Sidoarjo Sita Duit Ratusan Juta

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.

oleh Fauzan diperbarui 25 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
ilustrasi

Liputan6.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menetapkan Kepala Desa (Kades) Sukolegok, Kecamatan Sukodono, berinisial RHY sebagai tersangka. RHY diduga melakukan tindak pidana korupsi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, mengatakan penetapan tersangka RHY dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2021.

"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka RHY selaku tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Kasi Intelijen, Kejari Sidoarjo Aditya, Senin (24/1/2022).

Ia mengatakan, pemanggilan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan serta penetapan tersangka dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 13 Januari 2022 dan surat panggilan kepada tersangka telah disampaikan kepada tersangka RHY pada tanggal 18 Januari 2022.

"Saat kami periksa hari ini tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Tim Jaksa Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka RHY untuk tanggal 31 Januari 2022,” tukasnya.

 

Kejari Sita Uang Ratusan Juta

Ia mengatakan, terkait dengan kasus ini petugas menyita uang sebesar Rp149.800.000 serta sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan hasil penyalahgunaan kekuasaannya dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tahun 2021.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Tim penyidik saat ini juga masih melakukan pemanggilan saksi di antaranya Ketua PTSL Desa Suko, Pemdes Desa Suko, guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Pemerintah yaitu PTSL Tahun 2021,” ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya