Penangkapan Tokoh Agama di Madura Pelaku Pencabulan Anak Sempat Diwarnai Protes

Berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri, kemudian menyerahkan kasus itu ke kepolisian

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 17:00 WIB
Penangkapan Tokoh Agama di Madura Pelaku Pencabulan Anak Sempat Diwarnai Protes
Ilustrasi kasus pencabulan anak dibawah umur di Pamekasan Madura oleh tokoh agama setempat. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta Polres Pamekasan Madura Jawa Timur menangkap tokoh ulama atas kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya. Proses penangkapan sempat diwarnai protes oleh masyarakat yang mendatangi Mapolres Pamekasan.

Warga menuding penangkapan YS, dikenal sebagai habib itu, merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh. Namun, berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri, kemudian menyerahkan kasus itu ke polisi.

Pelaku ditangkap kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Diketahui, terungkapnya kasus tersebut bermula adanya laporan paman salah satu korban berinisial pada November 2021 lalu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh berinisial YS dilakukan di kediamannya Pamekasan Madura.

"Saat itu korban diminta untuk memijati terlapor di studio milik terlapor, akhirnya pelecehan seksual pun terjadi dan setelahnya terlapor berdalih untuk mentransferkan ilmu," kata Tomy dilanir dari berbagai sumber, Rabu (2/2/2022).

Dia mengatakan, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan. Namun, barang bukti berupa pakaian miliki salah satu korban telah dibuang oleh korban karena merasa trauma.

Saat ini, kata dia, status kedua korban sudah berhenti menjadi murid dari pelaku YS. Tomy mengungkapkan, penangkapan YS dilakukan di pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Buntut dari penangkapan itu, berakhir pada penetapan Habib Yusuf Alkaf sebagai tersangka atas pencabulan anak dibawah umur. Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan pada saat Habib Yusuf Alkaf akan mengisi acara pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Diketahui, pendakwah itu telah dilaporkan oleh pria berinisial HO selaku paman dari salah satu korban pada bulan 4 November 2021 lalu dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Habib Yusuf Alkaf atas dugaan tindak pencabulan anak dibawah umur.

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya