Pasangan Selingkuh Terciduk Petugas Saat Razia Siang Bolong di Probolinggo

Setelah polisi melakukan penyisiran, sejumlah pasangan diluar nikah ditemukan sedang asik berduaan didalam kamar kosan

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 23:00 WIB
Pasangan Selingkuh Terciduk Petugas Saat Razia Siang Bolong di Probolinggo
Ilustrasi seks, pasangan, selingkuh saat polisi razia di siang bolong (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Tim Polres Probolinggo menjaring pasangan selingkuh saat operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat kos-kosan pada siang hari.

Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengungkapkan tempat kosan yang menjadi target pada kegiatan razia Pekat ini berada di jalan raya pantura, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan razia penyakit masyarakat ini berawal dari keresahan masyarakat sekitar yang melaporkan bila sejumlah tempat kosan, seringkali dijadikan tempat untuk memadu kasih oleh pasangan muda-mudi diluar nikah.

"Karena kami banyak menerima dari masyarakat sekitar, kami langsung bergerak dan menyisir sejumlah tempat kosan yang sering dijadikan tempat maksiat," kata Ahmad, Rabu (2/2/2022).

Setelah pihaknya melakukan penyisiran, sejumlah pasangan diluar nikah ditemukan sedang asik berduaan didalam kamar.

"Kami lakukan razia siang hari saja dapat pasangan diluar nikah, apalagi kalau malam kita lakukan razia kemungkinan akan lebih banyak pasangan yang terjaring," ucap Ahmad.

Tidak disangka, dalam razia kali ini polisi mengamankan pasangan selingkuh yang diketahui keduanya telah memiliki pasangan sah sebagai suami istri.

Saksikan video pilihan berikut ini

Diamankan

Pasangan Selingkuh Terciduk Petugas Saat Razia Siang Bolong di Probolinggo
Ilustrasi Perselingkuhan Credit: pexels.com/pixabay

Pada saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang dibawa oleh pria dari pasangan selingkuh itu, polisi menemukan sebilah celurit di bagasi motornya.

"Untuk yang pria disangkakan Undang-Undang Darurat Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Nanti juga Istri maupun suami sah dari pasangan selingkuhan itu juga dipanggil," ucap Ahmad.

Pada razia kali ini sebanyak 3 pasangan diamankan, karena tidak bisa menunjukan buku nikah pada akhirnya ketiga pasangan itu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk dilakukan pembinaan.

"Mereka yang terazia semuanya kami bawa ke kantor, karena gak bisa tunjukan buku nikah sebagai rujukan pasangan sah suami istri. Jadi untuk pasangan muda-mudi akan kami panggil juga orang tuanya," papar Ahmad.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dari praktek-praktek yang menyimpang.

"Kedepan kami akan lebih gencar lagi melakukan kegiatan razia untuk menekan penyakit masyarakat," pungkas Ahmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya