Liputan6.com, Probolinggo - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil Sugito yang merupakan anggota DPRD Probolinggo untuk diperiksa pada Jumat (11/2/2022). Dia bakal diperiksa dalam kasus kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus itu sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Advertisement
Baca Juga
"Diperiksa hari ini sebagai saksi kasus dugaan suap lelang jabatan dan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).Â
Dalam pemeriksaan itu, KPK juga memanggil 11 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah enam ASN yakni Sulung Kusumayadi Setyawan, Nuzulhudan, Mariono, Hengki Cahjo Saputro, Asrul Bustami, dan Rusiadi.
Selain itu, seorang pensiuan PNS bernama Prijono juga turut dipanggil. Lalu seorang pedagang bernana Badriati serta dua orang wiraswasta bernama Sutanto dan Mohammad Nurhidayat juga diperiksa KPK.Â
Â
Â
Â
Â
Â
Kronologi OTT Bupati Probolinggo
Diketahui, usai menggelar OTT di Probolinggo, KPK total menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN yang juga menjabat sebagai Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara, 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement