Kasus Covid-19 Mengganas, Madiun Kembali Masuk PPKM Level 3

elain bertambahnya kasus aktif, naiknya status PPKM menjadi level 3 tersebut juga dipengaruhi oleh tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) yang cukup tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi varian COVID-19, omicron
Ilustrasi varian COVID-19, omicron. (PHoto by brgfx on Freepik)

Liputan6.com, Madiun - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Madiun, Jawa Timur, berdasarkan Inmendagri Nomor 10/2022 per Selasa, naik lagi dari sebelumnya level 2 menjadi level 3 seiring bertambahnya kasus Covid-19 di wilayah setempat.

Data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun di Madiun, Selasa, menyebutkan kasus aktif Covid-19 di wilayah setempat mencapai 374 orang.

Wali Kota Madiun Maidi menyatakan, selain bertambahnya kasus aktif, naiknya status PPKM menjadi level 3 tersebut juga dipengaruhi oleh tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) yang cukup tinggi.

Pasien terkonfirmasi yang dirawat di rumah sakit rujukan Kota Madiun bukan hanya warga dalam kota, melainkan sebagian warga luar kota.

"BOR tinggi itu bukan hanya orang Kota Madiun yang menjalani perawatan. Kita punya rumah sakit rujukan delapan, warga luar kota juga opname ke sini, akhirnya BOR kita jadi tinggi," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa (15/2/2022) dilansir Antara.

Ia mengatakan, meski terjadi peningkatan status PPKM, pemkot tidak serta merta untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Ada beberapa kegiatan perekonomian yang diberikan kelonggaran, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Bukan pembatasan tapi memperketat prokes. Pakai masker dan kita buka gerai vaksinasi karena kota kita ini menjadi jujukan warga luar kota," katanya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Resepsi Pernikahan Dibatasi

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 10/2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, sejumlah pembatasan yang diterapkan di antaranya pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes ketat.

Selain itu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sesuai data, di Kota Madiun kasus Covid-19 hingga Selasa (15/2) telah mencapai 7.884 orang. Dari jumlah itu, 6.998 orang di antaranya telah sembuh, 88 orang dalam perawatan, 244 orang isolasi mandiri, 42 orang isolasi terpadu, dan 512 orang meninggal dunia.

Sedangkan, jumlah konfirmasi baru pada hari Selasa (15/2) tercatat 82 orang, sembuh 22 orang, dan pelacakan sebanyak 250 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya