Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Ritual Maut Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara

Hingga Minggu siang kemarin seluruh korban meninggal dunia dibawa ke rumah sakit dr. Soebandi Jember bagaimana korban yang selamat

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 11:00 WIB
Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Ritual Maut Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara
Jenazah Korban Meninggal Dunia Ritual Payangan Jember. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara (JTN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas insiden ritual maut yang mengakibatkan 11 orang meninggal di Pantai Payangan Jember.

Polisi menetapkan Nurhasan sebagai tersangka karena yang bersangkutan dinilai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ritual di pantai laut selatan tersebut.

Akibat kejadian itu, 11 orang ditemukan meninggal dunia, dan 12 orang lainya selamat. Hingga Minggu siang kemarin seluruh korban ritual maut meninggal dunia dibawa ke rumah sakit dr. Soebandi Jember, sedangkan untuk korban selamat menjalani perawawatan di sejumlah puskesmas di Jember.

Berikut fakta-fakta penetepan Nurhasan Tersangka Ritual Maut Pantai Payangan Jember dirangkum dari berbagai sumber:

Kelalaian

Nurhasan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun, sehingga yang bersangkutan dijebloskan ke dalam tahanan.

Rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu (12/2) dini hari. Namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat, serta sopir yang menunggu di area parkir juga selamat karena tidak ikut ritual.

Diperingati Juru Kunci

Diketahui, sebelum menggelar ritual, rombongan peserta khususnya Nur Hasan sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja bernama Pak Sladin.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatkan, juru kunci mengingatkan agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut. Sebab, kata dia, saat itu cuaca sedang buruk dengan ombak tinggi.

Namun demikian, peringatan tersebut tidak digubris oleh Nur Hasan dan mereka tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama tujuh kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini

Barang Bukti Hingga Kitab Suci

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo ( tengah) saat konprensi pers penetapan tersangka Nurhasan. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo ( tengah) saat konprensi pers penetapan tersangka Nurhasan. (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakain korban ritual,”pungkas Hery

Kitab Suci

Hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah kitab atau buku saat menggeledah Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang merupakan rumah tersangka pimpinan ritual maut Pantai Payangan, Nurhasan.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (17/2/2022), dikutip dari Antara.

Menurutnya, beberapa barang yang diamankan saat penggeledahan berupa buku-buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam melaksanakan kegiatannya selama ini.

"Nanti akan dipelajari dulu buku atau kitab yang digunakan tersangka dalam kegiatan pengobatan alternatif atau pengajian yang dilakukan selama ini," tuturnya.

Ia menjelaskan, Nurhasan menggabungkan kegiatan keagamaan dan memiliki semacam aliran kepercayaan yang menggunakan bahasa Jawa dalam ritual, kemudian pembacaan mantra dan kidung.

"Kami masih akan mempelajari mantra dalam bacaan yang dilakukan oleh anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara termasuk aliran mana," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya