Antisipasi Penyebaran Omicron, Pelajar-Pelajar Sumenep Kembali Belajar Daring

Padahal Sumenep masih berada pada status PPKM Level 2.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 12:29 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 08:00 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Sumenep - Meski Sumenep masih berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Jawa-Bali, Dinas Pendidikan di wilayah tersebut menerapkan pembelajaran jarak jauh sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron,

"Sebenarnya, kabupaten atau kota yang masuk level 2 bisa menerapkan pola pembelajaran tatap muka langsung, akan tetapi itu tidak kami lakukan," kata Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra di Sumenep, Senin.

Pihaknya menerapkan pola PJJ atau daring karena angka kasus aktif Covid-19 di kabupaten paling timur Pulau Madura tersebut akhir-akhir ini cenderung meningkat.

"Kami tidak ingin ada klaster sekolah," katanya.

Di sekolah, katanya, peserta didik memang dikontrol secara ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi, kalau di luar sekolah, kita tidak bisa. Maka agar lebih aman, untuk sementara ini kita terapkan pembelajaran jarah jauh dulu, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," katanya.

Pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada para kepala sekolah, tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah itu terkait dengan kebijakan tersebut.

"Isinya meminta agar sekolah agar tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh hingga 26 Februari 2022 ini," katanya.

 

Imbauan

Ia menjelaskan acuan tentang surat edaran PJJ itu Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

Kepada para orang tua dan wali murid juga diimbau agar meminta pada putra-putrinya mematuhi ketentuan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pihaknya menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk terus berperan aktif melakukan percepatan vaksinasi, mengingat anak usia 6-11 tahun yang belum divaksin masih banyak.

"Banyaknya siswa yang belum divaksin ini yang juga menjadi pertimbangan kami, mengapa Disdik Sumenep untuk sementara ini memberlakukan pembelajaran jarak jauh," katanya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Pemkab Sumenep, jumlah warga positif Covid-19 per 20 Februari 2022 sebanyak 6.056 orang, di mana 5.619 orang sembuh, 273 orang meninggal dunia, 164 orang kasus aktif.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Sumenep ini menempati urutan ketiga setelah Kabupaten Bangkalan yang berjumlah 504 orang dan Kabupaten Sampang 259 orang.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya