Dalam Waktu 2 Bulan, 154 Pasangan Berusia Dini Menikah di Bangkalan

Angka itu bahkan diperkirakan sebenarnya lebih besar, lantaran banyak pernkahan dini yang tidak dilaporkan ke Kemenag Bangkalan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi Pernikahan dini Foto oleh Deesha Chandra dari Pexels

Liputan6.com, Bangkalan - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bangkalan ternyata cukup tinggi. Dalam kurun waktu 2 bulan saja, yakni Januari dan Feburari, Kementerian Agama Bangkalan sedikitnya menikahkan 154 pasangan remaja berusia di bawah 18 tahun.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag Bangkalan, Arif Rahman menerangkan bahwa angka yang ada di data Kemenag Bangkalan itu hanya sebagian saja. Pasalnya, masih banyak pernikahan anak di bawah umur yang  tidak dilaporkan.

“Ya betul untuk angka pernikahan di bawah umur di Bangkalan masih banyak, dan lebih banyak lagi yang tidak terdata,” jelas dia.

Padahal, Kemenag Bangkalan telah melakukan berbagai cara untuk menekan angka pernikahan dini. Termasuk dengan memberikan syarat agar pengantin mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama terlebih dahulu

“Namun tetap saja angkanya tinggi, upaya itu kami lakukan agar pernikahannya tercatat. Karena jika tidak tercatat, akan terdapat beberapa kerugian terutama bagi mempelai wanitanya,” tegas dia.

Selain rekomendasi dari pengadilan agama, dia juga memilki program bimbingan pernikahan bagi calon pengantin. Sehingga, pengantin nantinya memilki kesiapan dan bekal untuk berumah tangga.

“Kami juga memberikan sosialisasi ke sekolah agar para siswa terus melanjutkan sekolah dan tidak terburu-buru menikah, apalagi jika di bawah umur perlu kesiapan yang extra baik fisik maupun mental,” tambahnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya