Langgar Jam Malam, Pamor Keris Polresta Malang Tutup Paksa Sejumlah Kafe

Kafe-kafe tersebut dianggap melanggar ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mar 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2022, 22:00 WIB
Pamor Keris Polresta Malang (Liputan6.com/Istimewa)
Pamor Keris Polresta Malang (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan (Pamor Keris) Polresta Malang Kota menutup paksa sejumlah kafe pada Jumat (4/3/2022) dini hari. Kafe-kafe tersebut dianggap melanggar jam malam sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan jam operasional dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

"Petugas bertindak tegas dan menutup kafe tersebut karena telah melakukan pelanggaran Imendagri Nomor 13," kata Kasikum Polresta Malang Kota Iptu Didik Arifianto, Jumat (4/3/2022).

Salah satunya adalah kafe yang terletak di Jalan Borobudur, Kota Malang yang diketahui masih beroperasi pada saat petugas melakukan razia. Petugas mengamankan penanggung jawab kafe tersebut dan dimintai keterangan di Polresta Malang Kota.

"Kami tindaklanjuti dengan mengamankan penanggung jawab kafe tersebut untuk dimintai keterangan di Polresta Malang Kota," katanya.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota saat ini tengah memperkuat pengawasan terkait jam operasional kafe dan tempat hiburan di wilayah Kota Malang, seiring dengan peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah tersebut.

 

Malang PPKM Level 3

Di wilayah Kota Malang, saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, seiring dengan adanya peningkatan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa kafe atau rumah makan yang beroperasional mulai malam hari, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.

"Tujuan Patroli Pamor Keris ini agar semua tempat hiburan tidak melanggar aturan, karena penyebaran COVID-19 masih cenderung tinggi. Pelaku usaha diminta lebih disiplin dan mentaati batas waktu operasional," ujarnya.

Dalam kurun waktu dua hari, Polresta Malang Kota telah menutup tiga kafe yang tetap beroperasi lebih dari jam yang ditentukan dan melanggar Imendagri Nomor 13 Tahun 2022 serta SE Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2022.

Tercatat, di wilayah Kota Malang ada sebanyak 26.744 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 1.696 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 23.892 orang dilaporkan telah sembuh, 1.156 orang dinyatakan meninggal dunia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya