Cerita Sopir Paket Jual Beli Satwa Langka Ilegal Dapat Upah Rp 400 Ribu

Sejumlah cara dilakukan untuk bisa mengelabui petugas seperti menutupi dengan barang-barang lainnya agar tidak terdeteksi oleh petugas

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 02:00 WIB
Cerita Sopir Paket Jual Beli Satwa Langka Ilegal Dapat Upah Rp 400 Ribu
Ilustrasi anak kucing hutan menjadi korban jual beli satwa ilegal oleh tersangka dari Kalimantan Selatan. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah satwa langka diselundupkan dari Kalimantan menuju Surabaya, Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap sopir pengantra paket satwa langka dan ilegal.

Satwa langka itu terdiri dari 1 ekor elang black kite dewasa, 4 ekor kucing hutan anakan dan 1 ekor anakan bekantan yang saat ditemukan sudah dalam kondisi mati.

Kasus tersebut terbongkar setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menemukan truk yang dikendarai oleh Alex Syahrudin (33) asal Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan tersangka di amankan pada tanggal 23 Februari 2022 di Jalan Waspada Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari pengakuan tersangka, baru pertama kali membawa paket hewan langka dengan upah sebesar Rp 400 ribu untuk satu kali pengiriman. Sejumlah cara dilakukan untuk bisa mengelabui petugas seperti menutupi dengan barang-barang lainnya agar tidak terdeteksi oleh petugas.

"Jadi dia ini ini bertugas sebagai sopir untuk mengantarkan hewan langka dari Kalimantan Selatan ke Surabaya," ungkapnya, Jumat (4/3/2022).

Guna bisa membongkar sindikat jual beli hewan langka ini, pihaknya masih terus lakukan pendalaman untuk mengetahui identitas pengirim dan penerima dari hewan-hewan langka ini.

"Masih terus kita telusuri siapa saja yang terlibat dalam praktek melawan hukum ini khususnya di Surabaya," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan terancam 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.

Diketahui dalam kurun waktu satu tahun, kasus serupa telah berhasil digagalkan sebanyak 7 kali. Oleh karena itu pihaknya berharap kegiatan penggagalan ini mampu membuat jera.

"Kami tegaskan bagi setiap pelaku kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang sudah melakukan kegiatan ilegal ini," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya