KPPU Surabaya Setop Penjualan Minyak Goreng, Ada Apa?

Dari hasil pemantauan, terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat kepada masyarakat hasil temuan tim KPPU

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 10:00 WIB
KPPU Surabaya Setop Penjualan Minyak Goreng, Ada Apa?
Sejumlah minyak goreng yang akan dijual kepada warga di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar operasi pasar minyak goreng selama enam hari, terhitung mulai hari in, 4 hingga 9 Februari mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Surabaya Jawa Timur menghentikan penjualan minyak goreng yang ada di beberapa toko swalayan.

Penghentian tersebut lantaran KPPU menemukan adanya praktik penjualan minyak goreng namun menggunakan syarat tertentu. Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo mengatakan, penghentian tersebut dilakukan setelah sebelumnya memantau langsung.

"Pemantauan di lapangan selama dua hari terakhir, yakni tanggal 7-8 Maret 2022 di beberapa toko swalayan di daerah ini. Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, kami menemukan praktik penjualan minyak goreng disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami semakin membebani masyarakat," kata Romi dilansir Antara, Kamis (10/3/2022).

Dia mengungkapkan, terdapat tiga bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan tim KPPU. Pertama, mensyaratkan minimal nilai belanja antara Rp 10.000 sampai Rp 75.000. Kedua, mensyaratkan keanggotaan atau member tertentu.

Sementara yang ketiga yakni mensyaratkan pembelian produk tertentu kepada pembeli. Romi menemukan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum normal, serta masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.

"Ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar," katanya.

Dari tindak penghentian tersebut, Kanwil IV KPPU secara khusus melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau menerapkan praktik penjualan minyak goreng secara bersyarat dan meminta menghentikan strategi penjualan tersebut.

Romi menemukan bahwa ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum sampai pada kondisi normal, serta masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.

"Para pemilik toko swalayan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya," kata Romi.

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya