KPK Panggil 3 Saksi Baru terkait Kasus Suap Eks Hakim PN Surabaya

Ketiga saksi baru itu diperiksa di Direktrat Kriminal Khusus Polda Jatim

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 20:00 WIB
Ditahan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (keempat kiri) saat rilis penetapan penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Itong Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi lagi dalam penyidikan kasus suap penanganan perkara yang menjerat tersangka hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). 

Tiga saksi tersebut adalah staf pengacara tersangka Hendro Kasiono (HK), yaitu Lilia Mustika Dewi, dan dua pihak swasta, yakni Liem Maria Meiliasari serta Niko Christian Sunaryo. Pemeriksaan ketiganya dilakukan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim pada Kamis (10/3/2022). 

"Hari ini, tiga saksi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3/2022). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong bersama panitera pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

 

Uang Suap Rp1,3 Miliar

KPK Tunjukkan Barang Bukti Penahanan Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Petugas menunjukkan barang bukti penahanan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara saat rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim. KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada tanggal 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong.

Di samping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya