Kabar Terbaru Sidang Kasus Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel

JPU mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 17:00 WIB
Kabar Terbaru Sidang Kasus Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel
Tubagus Muhammad Joddy mengaku kalau dirinya tidak sempat menginjak rem pada saat kecelakaan maut yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel bersama suaminya.

Liputan6.com, Jakarta Sidang Tubagus Muhammad Joddy Pramesta atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah terus berlanjut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo menuntut hukuman kepada Tubagus Joddy tujuh tahun penjara. Diketahui, kecelakaan maut tersebut di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto Kabupaten Jombang pada 4 November 2021 lalu.

Dia mengatakan, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, kelalaian Joddy mengakibatkan orang lain mengalami luka- luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B dilansir Antara, Sabtu (19/3/2022).

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport dan STNK kendaraan serta kartu e-toll akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.

Saksikan video pilihan berikut ini

Pledoi

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy. Sidang pembacaan tuntutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.

Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya