Jangan Coba-coba Langgar Lalu Lintas di Jatim, Nanti Dikasih Janur Kuning

Janur tersebut juga sebagai tanda bahwa kendaraan telah terdeteksi Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) karena melanggar peraturan yang ada.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2022, 17:00 WIB
Janur kuning untuk pengendara yang langgar lalu lintas di Jatim. (Liputan6.com/ ist)
Janur kuning untuk pengendara yang langgar lalu lintas di Jatim. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Jatim - Dalam menyambut pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2022 mulai tanggal 29 April sampai 9 Mei 2022, Ditlantas Polda Jawa Timur menyiapkan hal unik dalam memberitahu pengendara bahwa ia telah melanggar lalu lintas.

Polisi akan menyematkan janur kuning di kendaraan para pelanggar. Fungsinya untuk mengingatkan para pengendara atas tindakannya.

Janur tersebut juga sebagai tanda bahwa kendaraan telah terdeteksi Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) karena melanggar peraturan yang ada.

Selanjutnya pengendara wajib membayarkan denda sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Berdasarkan keterangan resmi Ditlantas Polda Jatim yang diterima Suara Surabaya pada, Minggu (10/4/2022), janur kuning tersebut bukan sekedar untuk menandai kendaraan pelanggar lalu lintas saja, akan tetapi juga memiliki sebuah filosofi.

Jan artinya jannah (Surga), dan Nur artinya cahaya. Sedangkan kuning memiliki artian suci, yang artinya janur kuning ini memiliki makna dasar berupa suatu Cahaya dari Surga yang Suci.

"Aktualisasi pada bidang transportasi adalah suatu pedoman tertib berlalu lintas yang akan menghasilkan nilai positif atau manfaat untuk kita semua, yakni keselamatan dan keamanan berkendara," tulis keterangan tersebut dikutip dari infopublik.id.

Maksud dan tujuan inovasi ini untuk emberikan edukasi kepada masyarakat akan petingnya keselamatan lalu lintas hingga sampai tujuan.

Selain itu, juga sebagai bentuk kehadiran Polisi di tengah masyarakat yang sedang mudik, sebagai bentuk interaksi positif petugas dengan pemudik dalam hal tertib berlalulintas.

Pemudik yang melihat adanya pemasangan janur kuning pada kendaraan lain, juga bisa lebih waspada terhadap pengemudi kendaraan tersebut.

Inovasi ini, juga bisa mengingatkan pemudik agar lebih waspada peduli terhadap keselamatan diri pribadi dan sesama pengguna jalan lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya