Ulah Keji Seorang Pria Asal Tulungagung Jual Istri ke Lelaki Hidung Belang

Seorang pria Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2022, 22:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2022, 22:30 WIB
Korban Perdagangan Orang Kawin Kontrak Tersebar di 2 Provinsi Cina
Ilustrasi perdagangan manusia. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

Liputan6.com, Mojokerto - Seorang pria Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain.

Pelaku inisial WW itu ditangkap Kepolias Resor Kota Mojokerto, karena ia melakukan aksinya di wilayah Mojokerto.

"Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain," kata Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito, Senin (11/4/2022) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dimana seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto

"Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," ujarnya.

Setelah unggahan di media sosial tersebut dan berhasil menggaet lelaki lain, kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

"Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya