Cerita Suami Rela Jual Istri untuk Layanan Seks Threesome di Mojokerto

Ironisnya ide layanan seks Threesome tersebut adalah hasil kesepakatan antara suam dan istri itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2022, 02:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Mojokerto - Polisi akhirnya menetapkan WW (37) sebagai tersangka usai terbukti menjual istrinya kepada pria hudung belang untuk layanan seks threesome. Sebelumnya WW dan istrinya serta seorang pria hidung belang digerebek di salah satu hotel berbintang di Kota Mojokerto pada Selasa (29/4/2022).

Wakapolresta Mojokerto, Kompol Sarwo Waskito menjelskan bahwa pria asal Tulungagung itu mejual istrinya dengan cara mempromosikannya di Facebook. Adapun tarif untuk setiap layanan seks threesome tersebut dibandrol dengan harga Rp2 juta. 

"Pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan seks threesome. Jadi dijualnya Rp2 juta untuk sekali layanan," kata Sarwo Waskito saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Senin (11/4/2022).

Sarwo menjelaskan bahwa WW sejauh ini bahkan telah memberikan layanan seks threesome kepada dua pria hidung belang. Sialnya dalam aksi mereka yang kedua kalinya tersebut polisi berhasil menggerebek mereka. 

"Dari pengakuannya sudah dua kali (melalayani threesome). Jadi ini istri siri, hanya ada surat keterangan nikah. Bukan buku nikah," jelasnya. 

 

Kesepakatan Berdua

Ironisnya, layanan seks threesome tersebut ternyata dilakukan tanpa paksaan sama sekali. WW bahkan mengakui bahwa ide ini pertama kali dicetuskan atas kesepakatan dirinya dengan istrinya. 

"Berdua (ide membuka layananan threesome)," kata WW saat ditanyai oleh wartawan.

WW pun mengaku bahwa alasan dirinya untuk membuka layanan threesome tersebut adalah karena kesulitan ekonomi. WW diketahui sehari-hari hanya bekerja sebagai mekanik mobil dan penghasilannya pun tak menentu. 

"Kebutuhan ekonomi," Akunya.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei kasur, uang tunai Rp1,5 juta, 3 kondom, sebuah kutang, celana dalam, pelumas merek Vigel, serta buku surat tanda nikah siri tertanggal 19 November 2021.

"Tersangka dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," Kompol Sarwo memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya