Eks Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Menjalani Persidangan

Hakim Itong Isnaeni segera disidangkan terkait kasus suap

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 20:00 WIB
Ditahan KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat usai rilis penetapan penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Itong Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Dengan demikian ketiga tersangka itu akan segera menjalani persidangan. 

Tiga tersangka, yaitu Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dan kawan-kawan dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materiil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022). 

Agar proses pada tahap penuntutan dapat maksimal, kata dia, tim jaksa kembali menahan tiga tersangka itu untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

Tersangka Itong saat ini ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ali menyampaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ucapnya.

 

 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Itong Isnaeni Hidayat
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (tengah) saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Tim penindakan KPK menangkap sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Surabaya, Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis (20/1). KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya