5 Simpatisan Anak Kiai DPO Pencabulan di Jombang jadi Tersangka

Sejumlah pendukung MSAT yang menghalangi polisi saat penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 08 Jul 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 14:00 WIB
Polisi
Tim gabungan Polda Jatim, Satbrimob Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pesantren (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jombang - - Polisi menangkap MSAT (42) DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur sekitar pukul 23.35 Wib setelah dia menyerahkan diri. Kini, sejumlah pendukung MSAT yang menghalangi polisi saat penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, polisi mengamankan 320 pendukung MSAT selama proses penangkapan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Dia mengungkapkan 5 pendukung MSAT yang ditetpkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Satu tersangka kejadian 3 Juli, waktu penyergapan di hari Minggu. Kemudian empat tersangka waktu kejadian kemarin, kita melakukan penangkapan di pondok pesantren," kata Totok kepada wartawan, Jumat (08/07/22).

Totok menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka itu akan dilakukan hari ini juga. Mereka disangkakan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana asusila khususnya dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun," jelas Totok.

Sementar untuk 315 pendukung MSAT lainnya yang ikut diamankan untuk semntara dijadikan saksi oleh polisi. Mereka dimintai keterangan terkait tindakan menghalang-halangi upaya panangkapan paksa MSAT kemarin.

"Rencananya, mereka (315 pendukung yang ikut ditahan) akan kita pulangkan," tutup Totok.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya