Liputan6.com, Gresik - Polisi menahan tiga dari empat tersangka kasus penistaan agama dalam video viral pria menikahi kambing di Gresik. Nur Hudi Didin Aryanto anggota DPRD Gresik satu-satunya tersangka yang sampai saat ini belum ditahan.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tiga tersangka sudah ditahan, yakni Arif Syaifullah pemilik sanggar sekaligus pembuat konten. Kemudian Syaiful Arif yang berperan sebagai mempelai pria dan Sutrisna yang berperan sebagai penghulu.
"Dia Sutrisna telah kami tahan pada Jumat 15 Juli usai menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan sakit," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (17/07/22).
Advertisement
Baca Juga
Wahyu menambahkan, tersangka Nur Hudi yang menjabat anggota legislatif itu hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi. Nur Hudi berperan sebagai tuan rumah yang mewakili keluarga kambing betina bernama Sri Rahayu.
"Kuasa hukum anggota DPRD Gresik itu mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian. Akan hadir memenuhi panggilan besok siang," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, jika anggota DPRD itu mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama, pihaknya akan kembali mengirimkan surat penggilan kedua. Dia berharap wakil rakyat itu dapat kooperatif dalam kasus penistaan agama ini.
"Agar proses hukum berjalan dengan lancar," tegas Wahyu.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengatakan, badan kehormatan di legislatif sudah melanjutkan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Mereka sudah memanggil saksi dari pihak teradu sebagai pertimbangan memberikan sanksi.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang diberikan," tutup Riduan.