Liputan6.com, Jakarta Ratusan sopir dump truk memadati Kantor Bupati Banyuwangi Jawa Timur. Mereka menyampaikan aspirasi meminta keadilan kepada pemerintah setempat.
Para sopir yang tergabung dalam Persatuan Dump Truk Banyuwangi (Perdumpwangi) itu menyampaikan aspirasi dan keluhan selama beroperasi di lapangan.
Salah satu koordinator aksi M Khotib mengatakan, sopir dump truk sering terseret dalam persoalan dengan masyarakat. Terutama konflik di wilayah tambang.
Advertisement
Baca Juga
Menurut mereka, atas tidak tegaknya keadilan membuat pihaknya merasa didiskriminasi. Khotib menyebutkan, ada lima tuntutan yang tujukan kepada Bupati Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi hingga Kapolresta Banyuwangi.
"Kami menuntut pemerintah berkomitmen dan mewujudkan langkah nyata, bukan hanya rapat-rapat terus," ucap Khotib, Senin (25/7/2022).
Kerana para sopir dump truk tidak mau menjadi korban, pihaknya meminta dalam tuntutan ketiganya, agar Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 60 Tahun 2021, yang mengatur tentang angkutan barang mobil bak muatan terbuka di Banyuwangi, segera dijalankan.
Mereka menuntut pemerintah melakukan pembatasan muatan maksimal se- Kabupaten Banyuwangi.
"Bukan justru kendaraan yang sudah standar dibatasi dan dipersempit ruang geraknya. Perbup sudah dibuat, kami minta segera diterapkan di lapangan. Jangan biarkan kami jadi korban," tagas Khotib.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dishub Banyuwangi
Sedangkan yang terakhir mereka menuntut pemerintah daerah menerapkan zona merah pada daerah rawan konflik. Seperti di Kecamatan Songgon, Singojuruh dan Sempu.
Serta melarang truk melebihi kapasitas kendaraan beroperasi di seluruh Banyuwangi. Karena dapat merusak jalan yang ada di Bumi Blambangan.
"Kami juga meminta agar pemerintah melawan tegas kendaraan ODOL (Over Dimension/Overloading) beraktivitas pada zona merah tersebut, mengingat Perdumwangi selalu terseret konflik dengan warga," bebernya.
Para sopir dump truk juga berharap kepada penegak hukum agar kooperatif dalam menegakkan aturan, sehingga diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga Banyuwangi.
Plh Dinas Perhubungan Banyuwangi, Dwianto menargetkan Banyuwangi bebas oper loading kendaraan dum truk pada 17 Agustsus nanti. Sehingga pihaknya meminta kepada seluruh pemilik dum truk di Banyuwangi untuk menyesuaikan aturan yang telah ada.
“Paling lambat 17 Agustus 2022 seluruh kendaraan dum truk harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Jika masih ada kendaraan yang overload maka kendaraan itu tidak akan diizinkan beroperasi,”kata Dwi.
Kata Dwi pihaknya juga akan mengintruksikan kepada seluruh rekanan yang mengerjakan proyek milik pemerintah agar juga mematuhi peraturan yang dituangan dalam peraturan bupati tahun 2021 tentang kendaraan oper dimensi dan oeverload. Untuk menyesuaikan angkutan proyeksnya .
“Meski rekanan yang mengerjakan proyek milik pemerintah kendaraanya juga harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Jika tidak tidak akan dizinkan ber operasi,”pungkas Dwi.
Advertisement