DPD Pantau Penegakan Supremasi Hukum di Daerah

Di antara beberapa provinsi dengan nilai kerugian tertinggi itu, Bengkulu dan Lampung dipilih berdasar hasil Rapat Pleno BAP DPD RI.

oleh Novia Harlina diperbarui 31 Okt 2024, 01:44 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 13:15 WIB
Wakil Ketua I BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual. (Liputan6.com/ ist)
Wakil Ketua I BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memutuskan bahwa provinsi dan kabupaten / kota dengan nilai kerugian tertinggi hasil pemerikasaan BPK akan menjadi daerah kunjungan kerja.

Di antara beberapa provinsi dengan nilai kerugian tertinggi itu, Bengkulu dan Lampung dipilih berdasar hasil Rapat Pleno BAP DPD RI, yang disampaikan pada Sidang Paripurna ketujuh DPD RI, 28 Oktober 2024.

"BAP akan melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu dan Lampung pada 21-23 November 2024 untuk melaksanakan Rapat Konsultasi dengan BPK Perwakilan di dua provinsi tersebut," kata Wakil Ketua I BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual di forum Sidang Paripurna DPD RI.

Senator asal Kalimantan Timur ini menambahkan, sebagai lembaga tinggi negara, kunjungan DPD RI ke daerah juga ingin memonitoring penegakkan pelaksanaan supremasi hukum di daerah, sehingga pelayanan akuntabilitas publik berjalan dengan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Yulianus juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025. ”Kami menerima enam pengaduan, di antaranya sengketa tanah di Lampung Selatan, pengaduan masyarakat petani plasma Way Kanan, serta permohonan perlindungam hukum dari masyarakat tani dan nelayan pesisir Mamuju Utara,” urainya.

BAP DPD RI juga membentuk tim kerja yang terdiri dari Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat, Tim Kerja Tindak Lanjut IHPS BPK dan Tim Kerja Pemantauan Tindak Lanjut dan Kerja Sama.

Dalam pelaksanaan pengawasan dan monitoring di daerah, jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara atau malpraktik administrasi yang merugikan kepentingan daerah, BAP DPD RI akan menindaklanjuti dengan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa objek-objek bermasalah tersebut.

Ia melanjutkan, selama ini DPD RI banyak mendengar keluhan dan laporan masyarakat, banyak kasus besar yang mandek atau jalan di tempat. Itu mungkin karena sering terjadinya praktik hukum yang ’tajam ke bawah tapi tumpul ke atas’.

"DPD RI juga berharap apabila ada aparat penegak hukum yang masih melakukan KKN atau tindakan menyalahgunakan wewenangnya, maka kami minta pemerintahan Presiden Prabowo harus bertindak tegas, agar negara kita mendapat kepercayaan rakyat lebih baik, bahkan di dunia Internasional juga akan mengapresiasi dengan baik," ungkapnya.

Badan Akuntabilitas Publik DPD RI meminta agar pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan maladministrasi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah dapat diterima oleh Anggota DPD RI di dapil masing-masing anggota.

Pada Reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 mulai 29 Oktober 2024, anggota BAP DPD RI di daerah pemilihan masing-masing akan mulai melakukan inventarisir terhadap masalah yang dialami masyarakat derah, melakukan komunikasi terkait keluhan masyarakat yang bersifat luas, merugikan secara materil dan imateril, serta menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya