Liputan6.com, Jakarta - Berpuasa di bulan suci Ramadan merupakan kewajiban seluruh umat Islam. Namun Allah SWT memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu untuk tidak berpuasa misalnya orang sakit dan musafir.
Kelompok lainnya yang juga diberi keringanan yakni wanita hamil dan ibu menyusui. Untuk ibu hamil, jika dia takut janinnya akan terganggu karena berpuasa, misalnya sesuatu bisa menimpa anaknya jika berpuasa, ini mendapat keringanan dari Allah. Begitu juga untuk ibu yang sedang menyusui.
Namun mereka harus membayar puasa yang sudah ditinggalkan. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil dan menyusui harus membayar puasanya di lain hari. Selain itu, mereka juga harus membayar fidiyah atau memberi makan orang miskin.
Advertisement
Ada juga ulama yang mengatakan, kalau sudah bayar fidiyah tidak perlu lagi membayar puasa di lain hari. Ini kembali ke ulama yang diikuti, kata Medina, Kamis (16/7/2015):