Liputan6.com, Jakarta Perceraian sudah jadi hal yang legal atau resmi di mata hukum sejak tahun 1974 di Italia. Hal tersebut juga sebagai penanda kemenangan besar bagi warga negara Italia perihal hak-hak sipil mereka yang tertindas.
Kehadiran undang-undang tersebut digunakan untuk menguntungkan posisi perempuan di Eropa, khususnya Italia. Para perempuan tersebut memiliki hak untuk menuntut mantan suami agar membiayai tunjangan hidup mereka, sehingga beberapa kasus yang terjadi malah penyalahgunaan undang-undang.
Baca Juga
Seperti dilansir dari qz.com Senin (30/5/2016), seorang pria berusia 50 tahun asal Villafranca Padovana, Padua bernama Nicola Toso merupakan salah seorang yang dirugikan dengan keberadaan undang-undang perceraian tersebut. Sejak bercerai dengan Nicoletta ZUIN pada 2002, Nicola selalu berusaha menemukan cara alternatif untuk membayar tuntutan akan tunjangan hidup mantan istrinya tersebut.
Advertisement
Tuntutan yang diminta oleh mantan istrinya adalah tunjangan hidup sebesar 335 dolar AS atau sekitar Rp 4,5 juta setiap bulan. Nicola merupakan seorang pemilik restoran pizza yang tidak berkembang dan ia memberikan penawaran untuk mengganti uang tersebut dengan pizza antara tahun 2008 dan 2010.
Mendengar hal tersebut, Nicoletta geram dan menuntut agar permintaan mantan suaminya tidak dikabulkan oleh hakim Chiara Bitozzi. Namun, keadaan berkata lain karena hakim tersebut malah mendukung apa yang jadi permintaan Nicola, yaitu mengganti uang tuntutan dengan pizza.