Liputan6.com, Jakarta Sejauh yang kita ketahui, Duchess of Sussex Meghan Markle sampai saat ini masih belum hamil. Akan tetapi, berdasarkan keterangan ahli kerajaan Marlene Koenig, jika kelak Meghan Markle memiliki anak dengan Pangeran Harry, maka mereka tidak akan memiliki hak asuh atas anak tersebut.
Meski Meghan Markle dan Pangeran Harry adalah orang tua kandungnya. Koenig menuturkan, Ratu Elizabeth-lah orang yang memiliki hak asuh atas para bangsawan kecil tersebut, demikian dilansir dari instyle.com pada Senin (27/8/2018).
"Penguasa memiliki hak asuh secara hukum dari cucu-cucunya. Hal ini didasarkan aturan masa pemerintahan Raja George I yang memerintah pada awal 1700-an. Ia membuat aturan tersebut karena memiliki hubungan yang sangat buruk dengan putranya yang kelak akan menjadi raja. Sebab, itu mereka membuat undang-undang yang menyatakan raja adalah penjaga cucu-cucunya," ujar Koenig.
Advertisement
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Berlaku pada juga Pangeran William dan Kate Middleton
Menurut Koenig, peraturan tersebut secara teknis telah disahkan dengan persetujuan hakim mayoritas pada 1717. Pengadilan memutuskan "Hak pengawasan diperpanjang untuk cucu-cucunya dan hak-hak ini milik Yang Mulia, Raja Realm, bahkan sepanjang hidup ayahnya," imbuhnya.
Peraturan yang telah berusia selama 300 tahun ini juga berlaku pada Putri Diana dan Pangeran Charles yang secara teknis tidak memiliki hak asuh atas Pangeran William dan Pangeran Harry. Tidak terkecuali pula pada tiga anak Pangeran William dan Kate Middleton, yakni Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis. (Kiki Novilia)
Advertisement