5 Fakta Kartu Nikah yang Akan Gantikan Buku Nikah

Simak 5 fakta Kartu Nikah yang dikabarkan bakal gantikan Buku Nikah.

oleh Henry Hens diperbarui 13 Nov 2018, 12:45 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 12:45 WIB
Menteri Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan akan mengganti buku nikah dengan kartu seperti ATM. Peralihan ini dimaksudkan agar bukti nikah berupa kartu nikah itu mudah dibawa ke mana pun pergi. Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel maupun homestay.

"Kita ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, seperti dikutip dari JawaPos.com, Minggu (11/11/2018).

Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Dengan begitu jadi lebih mudah dibawa dan masuk saku.  Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.

Lalu bagaimana dengan buku nikah, apakah semua akan diganti dengan buku nkah? Berikut ini simak 5 fakta dari kartu nikah yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agama.

Peluncuran Kartu Nikah

Kartu Nikah
Kartu Nikah dari Kementerian Agama. (foto: kemenag.go.id)

Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi di tahun ini.

Pemberian Kartu Nikah

Kartu Nikah akan diberikan kepada pasangan pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah. Jadi tak usah khawatir, buku nikah akan tetap ada tapi juga akan dberikan kartu nikah agar lebih mudah dibawa berpergian.

Aplikasi SIMKAH

Kartu Nikah berlaku bagi yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada 8 November 2018.  “Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Kode QR

Buku Nikah
Ilustrasi. (Antara Foto)

Di Kartu Nikah akan terdapat kode QR. Jika discan menggunakan alat scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung juga ke SIMKAH Web.

Data Kartu Nikah

Data-data yang terekam di Kartu Nikah adalah: nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. "Kartu Nikah ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan," ucap Mohsen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya