Kebijakan Bupati Buleleng dalam Lindungi Masyarakat Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Bupati Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng, termasuk dengan mengurangi kerumunan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2020, 10:23 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 10:23 WIB
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana Memimpin Penyemprotan Disinfektan yang dilakukan 2 kali dalam Sehari Pada Wilayah Publik Di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, 30 Maret 2020
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana Memimpin Penyemprotan Disinfektan yang dilakukan 2 kali dalam Sehari Pada Wilayah Publik Di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, 30 Maret 2020. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Menghadapi wabah corona Covid-19 yang semakin menyebar, Pemkab Buleleng memberlakukan pembatasan jam operasional pasar, toko-toko, dan warung. Jam operasional dimulai dari pukul 08.00 WITA-16.00 WITA.

Kebijakan ini diambil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Buleleng. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, 30 Maret 2020.

Bupati Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng dengan mengurangi kerumunan masyarakat dan melakukan physical distancing.

Pembatasan jam operasional ini dilakukan agar Pemkab Buleleng dapat melakukan penyemprotan rutin disinfektan diseluruh kota singaraja termasuk pasar, toko dan warung.

“Sebelumnya pada jam 6 pagi kami akan lakukan penyemprotan dan jam 5 sore akan kami lakukan penyemprotan kembali. Terkait dengan penyemprotan di pasar nanti saya akan perintahkan SKPD untuk pelaksanakannya,” terang Bupati Agus.

Bupati Agus juga mengungkapkan bahwa tidak boleh ada aktivitas setelah jam opersional yang ditentukan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana Memimpin Penyemprotan Disinfektan yang dilakukan 2 kali dalam Sehari Pada Wilayah Publik Di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, 30 Maret 2020
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana Memimpin Penyemprotan Disinfektan yang dilakukan 2 kali dalam Sehari Pada Wilayah Publik Di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, 30 Maret 2020. foto: istimewa

Dirinya juga memastikan bahwa akan menindak tegas pada toko atau pedagang yang membandel.  “Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” ungkap Agus.

Sebelum kebijakan ini, berbagai kebijakan juga diambil oleh Bupati Agus Suradnyana untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bupati PAS sudah meniadakan segala bentuk kegiatan pengumpulan massa.

Kemudian ia mengambil kebijakan untuk melanjutkan pembelajaran di rumah masing-masing dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM.

Ujung dari semua kebijakan tersebut adalah kebijakan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Buleleng yang dipimpin langsung oleh Bupati Agus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya