Uni Emirat Arab Luncurkan Program Nikah Online di Tengah Pandemi Corona COVID-19

Pernikahan online dibolehkan pemerintah UEA karena juga ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di pengadilan federal.

oleh Komarudin diperbarui 14 Apr 2020, 09:03 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 09:03 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi corona COVID-19 yang terjadi di belahan dunia tidak menghalangi bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan. Di Uni Emirat Arab (UEA), pernikahan muslim saat ini dapat dilakukan secara online.

Pernikahan secara online itu mulai dari akad nikah hingga pembacaan ayat Alquran.

Kementerian Kehakiman UEA telah mengumumkan bahwa mereka telah mulai memberikan akad nikah jarak jauh. Hal itu memungkinkan pernikahan berlanjut, di tengah upaya negara itu melakukan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.

Dilansir dari Gulf News, Senin, 13 April 2020, layanan pernikahan online, juga ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di pengadilan federal. Layanan pernikahan online mulai aktif pada 12 April 2020.

"Layanan ini mencakup akan pernikahan jarak jauh, di mana pihak otoritas dapat berkomunikasi dengan pasangan dan wali pada satu waktu," kata pihak Kementerian Kehakiman UEA yang dilansir dari kantor berita UEA, WAM.

Hindari Kontak dan Jarak Sosial

Ilustrasi
Ilustrasi cincin pernikahan. (dok. pexels.com/i love simple beyond)

Sementara finalisasi akad nikah tanpa perlu dilakukan semua pihak. Hal itu untuk menghindari kontak dan memastikan jarak sosial.

Sebelum pernikahan secara online dilakukan, mereka harus lebih dulu mendaftar secara online, salah satunya mengisi bagian cincin kawin.

Setelah semua informasi yang diperlukan diserahkan, pasangan kemudian harus memesan janji dengan Departemen Kehakiman, yang kemudian akan menunjuk seorang imam untuk membaca Al-Quran melalui konferensi video.

Setelah pihak yang berwenang mengkonfirmasi tanggal pernikahan mereka, selanjutnya dilakukan pembayaran biaya pernikahan secara online dan akad nikah dilakukan secara elektronik, yang kemudian akan dikirim melalui surat elektronik ke pengadilan syariah.

Pengadilan akan memverifikasi semua informasi, meratifikasi akad pernikahan, dan mengirimkannya kepada pasangan secara langsung ke ponsel mereka.

Dubai untuk sementara membatasi pergerakan orang dan kendaraan, kecuali mereka yang bekerja di sektor vital dan kebutuhan dasar, seperti makanan atau obat-obatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya