Krisis Corona, Turis di Hawaii Ditangkap karena Langgar Aturan Jaga Jarak Sosial

Turis tersebut ditangkap di Oahu setelah meninggalkan kamar hotelnya dan menggunakan transportasi umum sebelum masa karantina wajibnya selesai.

oleh Putu Elmira diperbarui 18 Mei 2020, 03:03 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 03:03 WIB
Ilustrasi selancar
Ilustrasi selancar. Sumber foto: unsplash.com/Tim Marshall.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis dari New York, Amerika Serikat ditangkap pada Jumat, 15 Mei 2020 di Oahu, Hawaii setelah dirinya melanggar aturan karantina selama 14 hari yang diwajibkan negara tersebut. Turis itu bernama Tarique Peters.

Dilansir dari People, Minggu, 17 Mei 2020, pria berusia 23 tahun tersebut diketahui tiba di Oahu beberapa hari sebelumnya yakni pada Senin lalu setelah bepergian dari rumahnya di Bronx.

Peters meninggalkan kamar hotelnya pada hari ia tiba, menggunakan transportasi umum dan mengunggah potret-potret dirinya di Instagram yang mengabadikan perjalanannya, menurut sebuah pernyataan dari kantor gubernur Hawaii.

Peters ditangkap oleh agen khusus ketika pihak berwenang mengetahui unggahan-unggahan Peters di media sosial, termasuk foto-foto dirinya berjemur, berselancar di pantai dan menyaksikan matahari terbenam.

Ia telah membuat catatan resmi, terkait nama dan perincian pribadi lainnya. Uang jaminannya ditetapkan sebesar 4 ribu dolar AS atau sekitar Rp60 juta.

Deretan potret yang dibagikan Peters menunjukkan bahwa ia secara langsung melanggar aturan negara mengenai para turis sehubungan dengan pandemi corona Covid-19.

Terkait mencegah penyebaran corona Covid-19, semua pengunjung luar yang ke Hawaii harus mengkarantina diri selama dua minggu sebelum meninggalkan kamar hotel atau tempat tinggal mereka.

Sederet Aturan

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Mereka juga diharuskan mengisi dokumen yang menyatakan melanggar karantina adalah pelanggaran pidana yang dapat dihukum dengan denda 5 ribu dolar AS atau setara Rp74 juta dan sampai satu tahun penjara, menurut situs web departemen transportasi negara bagian.

Gubernur Hawaii David Ige mengumumkan pekan lalu bahwa negara bagian telah "meratakan kurva," kemungkinan karena isolasi diri yang relatif.

"Jumlahnya terus terlihat sangat baik. Dengan hanya satu kasus baru yang diumumkan hari ini, kami yakin bahwa kami telah meratakan kurva," katanya dalam sebuah pernyataan pada 5 Mei 2020 lalu.

Ige mengizinkan beberapa bisnis yang tidak esensial, seperti toko bunga, dealer mobil dan lapangan golf untuk mulai lagi pekan lalu, tetapi memperingatkan bahwa jika para pejabat melihat gelombang kedua kasus COVID-19, mereka harus mengevaluasi kembali keputusan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya