Protokol Kesehatan Harus Jadi Perhatian Pelaku Industri Pariwisata

Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diterbitkan mengacu pada standar global.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 10:43 WIB
Apa Kerugian Indonesia Bila Sampai Tutup Jalur Penerbangan ke Singapura?
Deputi Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) Nia Niscaya. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/ Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya menjelaskan, Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang diterbitkan mengacu pada standar global sebagai panduan teknis operasional bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam melangsungkan berbagai aktivitas ekonomi yang berangsur-angsur kembali bergerak pascapandemi COVID-19.

“Panduan protokol ini merupakan turunan yang lebih detail dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disusun oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan masukan dari Kemenparekraf,” kata Nia Niscaya di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Berdasarkan data dari social listening tools Sprinklr Analytic dengan keyword Indonesia, Travel, dan penanganan COVID-19, persepsi negara lain terhadap Indonesia masih rendah. Dengan diluncurkannya Panduan Pelaksanaan Kesehatan, Kebersihan, dan Keselamatan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.

"Ini merupakan bagian dari langkah gaining confidence atau building trust baik untuk masyarakat domestik dan juga internasional," kata Nia Niscaya.

Oleh karena itu, protokol kesehatan mesti menjadi perhatian untuk diimplementasikan secara ketat oleh pelaku industri.

"Informasi soal Indonesia Care dan Panduan Pelaksanaan Kesehatan, Kebersihan, dan Keselamatan bisa dilihat lebih lanjut di website indonesia.travel/indonesiacare," kata Nia Niscaya.

Dalam kesempatan ini juga disosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Indonesia Care

Wishnutama Kusubandio
Menparekraf Wishnutama Kusubandio meluncurkan Indonesia Care di Plaza Senayan, Jakarta (Dok.Kemenparekraf)

Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan "Indonesia Care" di Studio XXI Plaza Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020. Kampanye nasional untuk mengimplementasikan protokol kesehatan sekaligus verifikasi guna menghadirkan destinasi yang bersih, sehat, aman, dan lingkungan yang lestari.

Peluncuran kampanye "Indonesia Care" ditandai dengan pemutaran video kampanye "Indonesia Care."  Bersamaan dalam acara ini juga diluncurkan Panduan Pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kesehatan, Kebersihan, dan Keselamatan untuk sektor Hotel, Restoran dan Bioskop.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, kampanye "Indonesia Care" atau disingkat “I Do Care” menunjukkan komitmen bangsa Indonesia, khususnya seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kepada masyarakat dunia bahwa Indonesia sangat peduli atas kebaikan bersama untuk menjaga kebersihan, higienitas, dan pelayanan tanpa kontak langsung untuk keamanan sesama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya