Mantan Miss Teen Thailand Divonis 33 Tahun Penjara karena Narkoba

Proses penangkapan mantan Miss Teen Thailand tersebut melalui drama yang panjang.

oleh Putu Elmira diperbarui 24 Agu 2020, 10:01 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Miss Teen Thailand, Amelia "Amy" Jacobs divonis 33 tahun dan empat bulan penjara karena kasus narkoba. Hukuman dijatuhkan oleh Pengadilan Provinsi Min Buri pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Dilansir dari laman AsiaOne, Senin (24/8/2020), pernyataan ini disampaikan Krisana Pattanacharoen, perwakilan juru bicara Kepolisian Kerajaan Thailand pada Jumat, 21 Agustus 2020. Sebelumnya, Amelia dan kekasihnya yang juga manajer pub Poonyawat Hirantecha ditangkap pada 19 September 2017.

Saat ditangkap di sebuah rumah di Distrik Sai Mai, Bangkok, polisi menyita 70 gram sabu kristal, 16 pil ekstasi, dan timbangan. Lalu, pada 28 Agustus 2018, aktris berdarah Thailand-Belanda ini dibebaskan dari perdagangan narkoba.

Namun, sang kekasih dijatuhi hukuman 25 tahun dan empat bulan penjara disertai denda 750 ribu baht Thailand. Hakim di Pengadilan Provinsi Min Buri kemudian memutuskan Amelia bersalah atas penggunaan obat-obatan terlarang dan menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama tiga bulan.

Mantan pemenang kontes kecantikan tersebut juga diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, pada Kamis pekan lalu, pengadilan memutuskan ia bersalah karena memiliki narkoba untuk dijual.

Selain itu, pengadilan mengubah hukumannya jadi 33 tahun dan empat bulan. Mantan Miss Teen Thailand ini juga dikenai denda sejumlah 666.666 baht Thailand atau sekitar Rp311 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Melarikan Diri ke Dubai

Mantan Miss Teen Thailand, Amelia "Amy" Jacobs
Mantan Miss Teen Thailand, Amelia "Amy" Jacobs dijatuhi hukuman 33 tahun dan empat bulan penjara karena narkoba. (dok. Instagram @amy_amelia_jacobss/https://www.instagram.com/p/CCFoLbaBIT1/

Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan Amelia. Pelanggarannya memiliki undang-undang pembatasan 30 tahun.

"Investigasi awal mengungkap bahwa Amelia telah meninggalkan Thailand melalui Bandara Suvarnabhumi pada 22 Agustus 2019 dengan penerbangan EK 0385 menuju Dubai," kata Krisana.

"Petugas imigrasi tidak menahannya karena pada saat itu belum ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan. Tidak ada catatan kepulangannya ke Thailand," tambahnya.

Sementara Chiang Rai Times menulis, Amelia merupakan Miss Teen Thailand 2006. Perempuan berusia 29 tahun tersebut juga pernah memainkan peran utama dalam drama TV Channel 7 Thida Wanorn (Monkey Daughter).

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker
Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya