Warga Singapura Boleh Melancong ke Thailand, Asalkan...

Ini merupakan kali pertama Thailand membuka perbatasan bagi warga Singapura sejak April 2020.

oleh Asnida Riani diperbarui 23 Okt 2020, 13:02 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 13:02 WIB
Wat Samphran, Kuil yang Dililit Naga Raksasa
Kepala naga terlihat di atas kuil Buddha Wat Samphran (Kuil Naga) di Nakhon Pathom, sekitar 40 km sebelah barat Bangkok pada 11 September 2020. Kuil Buddha ini menjadi salah satu destinasi wisata di Thailand karena memiliki arsitektur menakjubkan. (Photo by Mladen ANTONOV / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Thailand membuka perbatasan untuk pertama kalinya sejak April bagi warga dan residen Singapura. Dalam praktiknya, ada serangkaian kriteria yang harus dipenuhi sebelum diizinkan masuk ke Negeri Gajah Putih.

Mengutip laman AsiaOne, Jumat (23/10/2020), terhitung 7 Oktober 2020, Visa Turis Khusus (STV) diperlukan bagi siapa saja yang ingin memasuki negara tersebut. Menurut Kedutaan Besar Kerajaan Thailand di Singapura, untuk memenuhi syarat STV, penduduk Singapura harus memenuhi beberapa persyaratan yang ketat.

Pertama, mereka harus tinggal di Thailand selama minimal 90 hari. Pelancong tak boleh punya catatan kriminal di salah satu negara atau dilarang masuk sebagaimana diatur Undang-Undang Imigrasi. Mereka juga terbukti secara medis tak membawa penyakit terlarang, seperti tuberkulosis.

Pernyataan ini menambahkan bahwa pekerjaan dalam bentuk apa pun dilarang, yang berarti seseorang tak akan dapat bekerja di Thailand selama memiliki visa. Jika memenuhi syarat, aplikasi STV, serta sertifikat masuk harus diserahkan ke Aplikasi Visa Online kedutaan setidaknya 10 hari kerja sebelum kedatangan.

Kalaupun bisa mengambil libur panjang minimal tiga bulan dan memenuhi syarat di atas, ada kriteria lain. Paspor harus punya masa berlaku 12 bulan sejak tanggal perjalanan. Pelamar juga harus memesan penerbangan dengan Singapore Airlines secara khusus.

Selain itu, pelancong juga harus memastikan mereka punya tempat tinggal selama berada di Thailand dengan menyertakan bank statement yang menunjukkan setoran bulanan 500 ribu baht (Rp235 juta) selama enam bulan terakhir. Sertifikat kepemilikan properti di Thailand atau kontrak properti di Thailand yang dibeli maupun disewa dengan bukti 25 persen dari nilai properti sudah dibayarkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Persyaratan Lain

Bandara Suvarnabhumi di Bangkok
Pelancong berjalan di ruang keberangkatan yang hampir kosong karena jumlah pengunjung menurun drastis di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok, Rabu (11/3/2020). Di Thailand sendiri lebih dari 50 orang terinfeksi virus corona COVID-19 yang telah menggemparkan seluruh dunia. (Mladen ANTONOV/AFP)

Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi antara lain salinan pemesanan 14 malam di hotel atau rumah sakit yang disetujui pemerintah di Thailand untuk karantina. Serta, asuransi kesehatan dan perjalanan senilai setidaknya 100 ribu dolar Amerika.

Kemudian, asuransi kesehatan Thailand tambahan yang mencakup rawat inap dan keadaan darurat untuk seluruh masa tinggal, dengan perlindungan perawatan rawat inap minimal 400 ribu baht dan 40 ribu baht untuk perawatan rawat jalan. Melihat laman resmi kedutaan secara berkala pun dianjurkan untuk memastikan tak ada syarat yang terlewat. 

Setelah semuanya disiapkan, pelancong hanya tinggal menunggu persetujuan. Perlu dicatat, meski STV secara teknis berlaku hingga 30 September 2021, pelamar yang berhasil masih akan direvisi kelayakannya setiap 15 hari oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand.

Mempertimbangkan seberapa lama perjalanan, mereka yang ingin memperpanjang masa tinggal di negara ini dapat memperbarui STV dalam blok 90 hari dengan biaya 2 ribu baht (Rp940 ribu). Perpanjangan hanya bisa dilakukan dua kali.

Infografis Kunci Utama Putus Rantai Covid-19
Infografis Kunci Utama Putus Rantai Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya